Bikin Penasaran, Pajak Progresif Masih Berlaku Kalau Pindah KK Tapi Alamat Rumah Sama? Nih Faktanya

M. Adam Samudra,Galih Setiadi - Kamis, 8 Oktober 2020 | 16:50 WIB
Gridoto.com
Ilustrasi STNK. Pajak progresif masih berlaku kalau pindah KK tapi alamat rumah masih sama?

MOTOR Plus-online.com - Bikin penasaran, pajak progresif masih wajib dibayar kalau pindah KK tapi alamat rumah tetap sama?

Yup, kondisi begini sering bikin bingung saat urus pajak kendaraan.

Khususnya pemilik kendaraan bermotor dengan alamat sama tapi jumlah kendaraannya banyak.

Brother harus tahu, pajak progresif itu besaran biaya pajak yang meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki.

Baca Juga: Punya Motor atau Mobil Lebih dari Satu Dikenakan Pajak Progresif yang Besarnya Bisa Dihitung Sendiri, Begini Caranya

Sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya bakal kena pajak yang berbeda.

Pajak progresif berlaku untuk kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik.

Misalnya, apakah kalau kasusnya sudah menikah dan punya Kartu Keluarga (KK) yang beda dengan orangtua, tapi masih menggunakan alamat yang sama, tetap dikenakan pajak progresif untuk kendaraan yang dimiliki?

Menanggapi hal itu, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari angkat bicara.

Baca Juga: Atasi Ganjil Genap di Jakarta Mau Nambah Motor? Siap-siap Kena Pajak Progresif

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular