Bikin Penasaran, Pajak Progresif Masih Berlaku Kalau Pindah KK Tapi Alamat Rumah Sama? Nih Faktanya

M. Adam Samudra,Galih Setiadi - Kamis, 8 Oktober 2020 | 16:50 WIB
Gridoto.com
Ilustrasi STNK. Pajak progresif masih berlaku kalau pindah KK tapi alamat rumah masih sama?

MOTOR Plus-online.com - Bikin penasaran, pajak progresif masih wajib dibayar kalau pindah KK tapi alamat rumah tetap sama?

Yup, kondisi begini sering bikin bingung saat urus pajak kendaraan.

Khususnya pemilik kendaraan bermotor dengan alamat sama tapi jumlah kendaraannya banyak.

Brother harus tahu, pajak progresif itu besaran biaya pajak yang meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki.

Baca Juga: Punya Motor atau Mobil Lebih dari Satu Dikenakan Pajak Progresif yang Besarnya Bisa Dihitung Sendiri, Begini Caranya

Sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya bakal kena pajak yang berbeda.

Pajak progresif berlaku untuk kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik.

Misalnya, apakah kalau kasusnya sudah menikah dan punya Kartu Keluarga (KK) yang beda dengan orangtua, tapi masih menggunakan alamat yang sama, tetap dikenakan pajak progresif untuk kendaraan yang dimiliki?

Menanggapi hal itu, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari angkat bicara.

Baca Juga: Atasi Ganjil Genap di Jakarta Mau Nambah Motor? Siap-siap Kena Pajak Progresif

Dianari bilang tetap kena pajak progresif, namun ada hal yang harus diperhatikan.

"Jika Kartu Keluarga berbeda walau satu alamat maka pajak progresif ke masing-masing KK berdasarkan NIK KTP," kata Dianari pada Kamis (8/10/2020).

Menurut Dianari, salah satu cara untuk tidak terkena pajak progresif adalah melakukan blokir STNK atau langsung membaliknama kepemilikan kendaraan.

Misalnya brother jual mobil ke orang lain, namun tidak melakukan balik nama kepemilikan mobil tersebut, pajak progresif akan ditanggungkan pemilik lama.

Baca Juga: Buruan Urus, Layanan Lapor Jual Kendaraan Secara Online Tinggal Klik Pemotor Bebas Pajak Progresif

Dengan demikian, jika menjual kendaraan bermotor kepada orang lain, sebaiknya segera melakukan proses balik nama.

Selain itu, pemilik lama juga bisa melakukan blokir STNK.

Tujuannya agar dia tidak terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru.

Lalu gimana sih biar bisa terhindar dari pajak progresif?

Baca Juga: Mau Blokir Pajak Kendaraan Tapi Fotokopinya STNK-nya Hilang? Simak Nih Caranya

Syarat Menghindari Pajak Progresif

Syaratnya, ujar Dianari, pemohon harus melampirkan KK lama, serta KK-nya yang baru.

Petugas Samsat akan mengecek kebenarannya.

Jika ini sudah dilakukan, maka keluarga baru itu akan tetap dikenakan pajak pertama meski alamatnya masih sama dengan orangtua yang sudah punya kendaraan sebelumnya.

Untuk itu, solusinya adalah mendatangi Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) dan menjelaskan bahwa pajak progresif yang dikenakan tidak tepat karena sudah tidak lagi satu keluarga.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular