MOTOR Plus-online.com - Bikin bikers kaget kalau tiba-tiba ada razia polisi di tikungan atau fly over, apa diperbolehkan?
Brother pasti pernah mengalami atau melihat razia polisi di sebuah tikungan atau fly over.
Bukannya apa-apa, tapi posisi razia polisi di dua titik tersebut bisa saja mengagetkan bikers.
Lalu bagaimana aturan sebenarnya?
Baca Juga: Ternyata Denda Lupa Bawa SIM dan Tidak Punya SIM Berbeda Lo, Nih Dia Alasannya
Pemerhati masalah transportasi, Budiyanto, memberikan penjelasan mengenai hal itu.
Menurut dia, dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 80 Tahun 2012 sudah dijelaskan.
PP itu mengatur tata cara petugas dalam melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Pada bagian kelima tentang pemeriksaan seperti tertulis dalam Pasal 21: "Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Yang dimaksud dengan tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas misalnya tidak dilakukan di tikungan jalan."
"Pemeriksaan yang dilakukan di tikungan akan sangat menggangu keselamatan, kelancaran, ketertiban dan keselamatan berlalu lintas," kata Budiyanto beberapa waktu lalu.
"Sementara razia yang dilakukan di Fly over berarti harus mengambil badan jalan sehingga keamanan, kelancaran dan keselamatan berlalu lintas akan terganggu," imbuhnya.
"Melakukan pemeriksaan di tikungan dan fly over berarti tidak sejalan dengan regulasi yang mengatur dalam rangka kamseltibcar lantas," tutup mantan Kasubdit Gakkum Dilantas Polda Metro Jaya ini.
Dari situ bisa disimpulkan menggelar razia di tikungan jalan adalah tidak sah dan melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR