MOTOR Plus-Online.com - Sah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mengembalikan status ke PSBB Transisi dan sekolah bisa tatap muka kembali.
PSBB transisi ini berlaku selama dua pekan mulai 12 sampai 25 oktober 2020 mendatang.
Pencabutan rem daruratnya disebabkan adanya perlambatan kasus aktif covid-19.
"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan," ujar Anies dikutip dari Kompas.com, Minggu (11/10/1020).
Baca Juga: PSBB Makin Ketat, Jumlah Kamera Tilang Elektronik Bertambah, Ini Titik Lokasinya
"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020," sambung dia.
Seperti diketahui, lonjakan kasus Covid-19 pada awal bulan September membuat Pemprov DKI menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat selama dua pekan yakni 13 hingga 27 September 2020.
PSBB yang diperketat kemudian diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
Pada PSBB ini, sekolah diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka.
Baca Juga: Info Penting Buat Bikers, PSBB Kembali Berlaku di Tangerang Selatan Selama Sebulan
Adapun aturan belajar tatap muka dalam PSBB Transisi tersebut, diatur dalam Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Gubernur Nomor 101 Nomor 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Covid-19.
"Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat," demikian bunyi pasal tersebut
Adapun perlindungan kesehatan yang dimaksud saat PSBB Transisi ini yakni seperti penerapkan protokol kesehatan di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya, mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan menggunakan masker.
Melakukan pengukuran suhu tubuh bagi peserta didik dan tenaga kependidikan.
Baca Juga: Razia Kendaraan Masih Digelar Polisi Saat PSBB Total Tahap 2 Diberlakukan di Jakarta?
"Mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan untuk mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas," demikian seperti dikutip.
Lalu penanggung jawab sekolah wajib melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter antar peserta didik atau tenaga kependidikan, membersihkan area sekolah atau institusi pendidikan lainnya, dan lingkungan sekitar, melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan permukaan benda atau barang di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya secara berkala.
Kemudian, memberikan sanksi kepada peserta didik dan tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19, melarang peserta didik yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19.
"Mengimbau orang tua untuk melarang anaknya selaku peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19, dan membuat dan mengumumkan pakta integritas danprotokol pencegahan Covid-19," demikian.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR