Jangan Coba-coba Kelabui Razia Polisi Pakai SIM Punya Orang Lain, Pemotor Bisa Dipenjara

M. Adam Samudra,Erwan Hartawan - Minggu, 11 Oktober 2020 | 18:10 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi razia polisi. Pinjam SIM orang lain hukamannya bisa masuk penjara loh

MOTOR Plus-Online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) memang menjadi syarat utama buat menguji kelayakan pengguna kendaraan.

Membawa surat-surat seperti SIM dan STNK juga menjadi kewajiban jika sewaktu-waktu terjaring razia polisi.

Namun masih ada saja masyarakat yang tidak memiliki SIM tapi nekat membawa kendaraan.

Akhir mereka menyiasatinya dengan meminjam SIM dan STNK milik teman atau saudara untuk mengelabui petugas.

Baca Juga: 5 Cara Efektif Urus SIM Hilang Tapi Gak Ada Fotokopinya, Cukup Siapkan Beberapa Hal Ini

Baca Juga: Mengurus SIM Hilang Tanpa Fotokopi Ternyata Gampang, Begini Caranya

Tapi sebenarnya apakah hal tersebut diperbolehkan?

Kanit Lantas Kebon Jeruk, AKP Gede Oka Sukamto angkat bicara nih.

"SIM berlaku atas nama pemilik. Jadi tidak bisa dipinjam atau dipakai orang lain. Sama halnya seperti KTP," pungkas AKP Gede dikutip dari GridOto.com, Minggu (11/10/2020).

Menurut Gede, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: 7 Poin Tes Kesehatan Saat Bikin SIM, Bikers Ternyata Banyak yang Belum Tahu

Dalam SIM terdapat nama dan foto wajah pemilik sebagai tanda otentik bukti kepemilikan.

Sehingga sudah seharusnya tidak ada praktik saling meminjam SIM, karena setiap orang memiliki foto wajah dan data yang berbeda.

"Praktik pinjam-meminjam SIM tentu saja tidak diperbolehkan," paparnya.

Sekadar informasi, tidak memilik SIM menjadi pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Ternyata Denda Lupa Bawa SIM dan Tidak Punya SIM Berbeda Lo, Nih Dia Alasannya

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta (Pasal 281).

Sehingga, bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkannya saat diperiksa petugas akan diberikan tilang sesuai dengan pelanggarannya.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular