Bantuan Pemerintah Uang Rp 2,4 Juta dan 4 Bantuan Lainnya Masih Disalurkan Selama Bulan Oktober Ini, Bikers Gak Perlu Khawatir

Ahmad Ridho - Rabu, 14 Oktober 2020 | 14:35 WIB
Tribunnews.com
Bantuan Langsung Tunai (BLT) uang Rp 2,4 juta dan 4 bantuan lainnya masih disalurkan pemerintah selama bulan Oktober, bikers jangan khawatir.

MOTOR Plus-online.com - Bantuan Langsung Tunai (BLT) uang Rp 2,4 juta dan 4 bantuan lainnya masih disalurkan pemerintah selama bulan Oktober, bikers jangan khawatir.

Selama wabah virus corona melanda, pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Dari mulai bantuan subsidi upah Rp 600 ribu sampai bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Selama bulan Oktober ini pemerintah masih memberikan 5 bantuan kepada masyarakat, karena itu bikers enggak perlu khawatir.

Baca Juga: Asyik Ada Program Briguna Karya Bank BRI Kasih Kredit Tanpa Jaminan Bisa Ajukan Pinjaman Tanpa Batas, Langsung Hubungi 14017

Baca Juga: Buruan Bikin Kartu Keluarga Sejahtera, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 500 Ribu dan Bantuan Lainnya Langsung Disalurkan

Bukan cuma bantuan uang tunai, masih ada subsidi dan diskon listrik, kuota pulsa gratis sampai bantuan sembako (bansos).

Pemerintah memberikan sejumlah bantuan kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona yang terjadi.

Bantuan-bantuan tersebut menyasar beberapa kalangan seperti mereka yang di-PHK, pelajar yang harus belajar online, maupun UMKM.

Bantuan-bantuan tersebut mulai dikucurkan sejak beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Siapkan 4 Syarat Ini, Bantuan UMKM Total Rp 12,5 Miliar Segera Disalurkan Facebook, Bikers Bisa Melanjutkan Usaha

Pada bulan Oktober ini, ada sejumlah bantuan yang masih dikucurkan dan disalurkan kepada mereka yang memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Berikut ini sejumlah bantuan yang masih dibagikan selama Oktober 2020.

1. Subsidi listrik PLN

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali memberikan bantuan listrik gratis dan diskon 50 persen bagi masyarakat.

Baca Juga: Langsung Dapat Kuota Gratis dan Paket Murah 15 GB Rp 0 dan 20 GB Rp 6 Ribu 24 Jam Cuma Buka Aplikasi My Telkomsel

Manajer Komunikasi PLN UID Jakarta Raya, Dita Artsana, mengatakan, bantuan listrik gratis dan subsidi listrik diperpanjang hingga Desember 2020.

PLN
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali memberikan bantuan listrik gratis dan diskon 50 persen bagi masyarakat.

“Pemerintah memperpanjang stimulus keringanan tagihan listrik hingga Desember 2020,” ujar Dita dihubungi Kompas.com, Rabu (30/9/2020).

Untuk mendapatkan token listrik gratis dari PLN maupun subsidi 50 persen, masyarakat dapat melakukannya melalui situs resmi PLN di www.pln.co.id maupun aplikasi berbagi pesan Whatsapp.

2. Subsidi upah

Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada karyawan dan pegawai honorer bergaji di bawah Rp 5 juta yang memenuhi persyaratan masih diberikan.

Baca Juga: Pinjaman Bunga 0% alias Bebas Bunga dari Bank BRI Syarat Mudah untuk Usaha, Karyawan PHK dan Ibu Rumah Tangga Silakan Ajukan

Bantuan sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan dalam dua tahap tersebut diberikan bagi pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diberitakan Kompas.com, 10 September 2020, bantuan ini akan diberikan hingga kuartal pertama 2021.

Untuk memastikan termasuk penerima bantuan atau tidak, maka dapat memastikannya kepada HRD perusahaan atau pemberi kerja.

Peserta juga dapat mengecek mealui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengetahui apakah nomor rekeningnya sudah didaftarkan oleh perusahaan.

Baca Juga: Bocoran Dapat Bantuan Facebook Rp 31 Juta Ternyata Cuma Isi Data dari HP Buruan Buat Modal Usaha

3. Bantuan UMKM

Pemerintah juga akan melanjutkan pemberian bantuan UMKM hingga kuartal pertama 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordiinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto usai rapat dengan Presiden Joko Widodo pada 7 September 2020.

"Program lanjutan yang dijadikan prioritas untuk bansos yaitu satu, bansos tunai yang terkait dengan Banpres UMKM itu akan dilanjutkan.

Baca Juga: Pantau Mobile Banking Sekarang Pemerintah Kasih 4 Bantuan Langsung Tunai Sampai Akhir Tahun, Rekening Bikers Mungkin Salah Satunya

Kedua, bantuan subsidi gaji akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," ujar Airlangga.

Bantuan UMKM senilai Rp 2,4 Juta ini diberikan kepada UMKM yang sudah terdaftar pada Koperasi di wilayahnya.

Ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan bantuan ini.

4. Bantuan kuota internet dari Kemendikbud

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai menyalurkan bantuan kuota internet mulai Selasa (22/9/2020).

Baca Juga: Hari Ini Terakhir Daftar Dapat Bantuan Facebook Rp 31 Per Orang untuk Usaha, Ini Link Resminya Buruan Sebelum Ditutup

Bantuan tersebut akan diberikan bagi siswa, mahasiswa, guru dan dosen guna menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama Covid-19.

Telkomsel
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai menyalurkan bantuan kuota internet mulai Selasa (22/9/2020).

Pada Oktober ini, bantuan rencananya cair untuk tahap I sekitar tanggal 22-24 Oktober.

Sedangkan tahap II pada 28-20 Oktober 2020. Bantuan disalurkan mulai September hingga Desember 2020.

Untuk bisa mendapatkan bantuan ini maka nomor harus sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud

5. Bansos Beras

Pemerintah juga meluncurkan program bantuan sosial (bansos) beras bagi 10 juta keluarga program keluarga harapan (PKH).

Baca Juga: Daftar BLT Rp 2,4 Juta Lewat Online Kok Gak Bisa-bisa, Coba Cara Ini Langsung Berhasil Tinggal Tunggu Transferan

Menteri Sosial Juliari Batubara mengatakan, program bansos beras akan dilakukan mulai Agustus hingga Oktober 2020.

Adapun penyaluran beras adalah sebesar 15 kg per bulan.

Terkait mekanisme penyaluran akan disalurkan dari Bulog dan didistribusikan langsung sampai kepada KPM atau titik bagi yang disepakati di tingkat kelurahan.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Bantuan yang Masih Dicairkan Bulan Oktober Ini",

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular