Daftar BLT Rp 2,4 Juta untuk UMKM Bisa Lewat Online atau Manual, Bikers Bisa Langsung Cek Saldo ATM

Ahmad Ridho - Rabu, 14 Oktober 2020 | 19:10 WIB
Tribunnews.com
Asyik daftar Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta untuk UMKM Bisa Lewat Online atau Manual, Bikers Bisa Buka Usaha Sendiri

MOTOR Plus-online.com - Daftar Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 2,4 juta untuk UMKM bisa lewat online atau manual, bikers bisa cek saldo ATM dan buka usaha.

Kabar bagus untuk bikers yang akan membuka usaha karena pemerintah menyalurkan BLT Rp 2,4 juta untuk tambahan modal.

Pemerintah juga memberikan bantuan subsidi upah Rp 600 ribu untuk bikers yang gajinya di bawah Rp 5 juta.

Untuk pendaftaran bisa lewat online atau manual di siapbersamakumkm atau manual cek BLT UMKM.

Baca Juga: Langsung Dapat Kuota Gratis dan Paket Murah 15 GB Rp 0 dan 20 GB Rp 6 Ribu 24 Jam Cuma Buka Aplikasi My Telkomsel

Baca Juga: Buruan Bikin Kartu Keluarga Sejahtera, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 500 Ribu dan Bantuan Lainnya Langsung Disalurkan

Pemerintah memberikan kesempatan pada pelaku UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Bantuan tunai tersebut diberikan secara cuma-cuma pada setiap UMKM yang lolos seleksi berdasarkan kriteria dan ketentuan berlaku.

Pemerintah awalnya memberikan pada 9 juta UMKM dan belakangan kembali dikucurkan untuk tahap 2 sebanyak 3 juta pelaku UMKM.

Awalnya daftar BLT UMKM diinfokan bisa via website https//siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Uang Rp 2,4 Juta dan 4 Bantuan Lainnya Masih Disalurkan Selama Bulan Oktober Ini, Bikers Gak Perlu Khawatir

Namun belakangan website tersebut tidak bisa diakses dan pendaftaran BLT UMKM dilaksanakan secara manual di daerah masing-masing.

Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau BLT yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro agar tetap bisa maju meskipun dihantam pandemi Covid-19.

Hingga September 2020 lalu, kuota penyerapan baru mencapai 72,46 persen.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan bantuan ini masih terus dibuka hingga penyerapannya bisa mencapai 100 persen.

Baca Juga: Pinjaman Bunga 0% alias Bebas Bunga dari Bank BRI Syarat Mudah untuk Usaha, Karyawan PHK dan Ibu Rumah Tangga Silakan Ajukan

"Per 21 September 2020 baru mencapai 64,5 persen dan terakhir ini dari bulan Agustus hingga September mencapai 72,46 persen. Masih terus dibuka (pendaftaran) hingga penyerapannya 100 persen," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Untuk itu dia meminta kepada seluruh masyarakat, apabila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera cepat mendaftarkan dirinya dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Pada saat mendaftarkan atau mengajukan diri pun, masyarakat diminta untuk membawa data-data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

Selain itu Teten menegaskan, walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Bocoran Dapat Bantuan Facebook Rp 31 Juta Ternyata Cuma Isi Data dari HP Buruan Buat Modal Usaha

Sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Pada saat mendaftarkan atau mengajukan diri pun, masyarakat diminta untuk membawa data-data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

Selain itu Teten menegaskan, walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.

Sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Baca Juga: Siapkan 4 Syarat Ini, Bantuan UMKM Total Rp 12,5 Miliar Segera Disalurkan Facebook, Bikers Bisa Melanjutkan Usaha

Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ucapnya.

Sementara itu bagi pengusaha mikro yang memiliki alamat tempat usahanya dibuka berbeda dengan alamat di KTP, masih tetap bisa mendaftarkan atau mengajukan dirinya.

Asal syarat utamanya, kata Teten, adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di tempat dia berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

Baca Juga: Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 500 Ribu Langsung Cair, Syaratnya Cuman Bikin 1 Kartu Ini Doang Bro

"Bisa (mendaftar), asal minta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berada," jelas dia.

Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Adapun persyaratannya yakni:

- Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

- Pelaku usaha merupakan WNI.

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Lembaga pengusul terdiri dari:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Mau Bantuan Pemerintah Rp 500 Ribu? Syaratnya Cuma Bikin Kartu Keluarga Sejahtera di Kantor RW

Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. NIK

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon.

Dikutip dari Instagram kemenkopukm, untuk pertanyaan seputar banpres produktif untuk usaha mikro dapat melalui:

Telpon 1500 857 atau

WhatsApp 08111 450 587

Cara cek bantuan UMKM

Baca Juga: Jangan Kaget Cek ATM Saldo Bertambah karena 6 Bantuan Pemerintah Cair Bulan Ini, Bisa Jadi Anda Salah Satunya

Sementara itu bagi para pelaku usaha mikro yang sudah mendaftarkan diri dan ingin memastikan apakah telah menerima BLT ini adalah jika sudah mendapatkan konfirmasi dari pihak penyalur yaitu Bank Himbara, melalui pesan singkat ( SMS ).

Setelah menerima pesan singkat tersebut, maka pengusaha mikro harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Sementara itu Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta bagi pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan notifikasi, agar datang segera ke Bank Himbara untuk melakukan proses pencairan.

Sebab jika tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana dalam waktu 3 bulan setelah mendapatkan notifikasi, maka bantuan tersebut akan diambil ahli dan dikembalikan ke pemerintah.

"Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara.

Jadi ketika disuruh untuk datang yah harus datang mengkonfirmasi, lalu dicairkan lah dana tersebut," katanya.

Menurut dia, hal ini harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.

 

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul INFO Pendaftaran BLT UMKM, Daftar Banpres Link Online siapbersamakumkm atau Manual Cek BLT UMKM Cair, 

Source : Tribun Pontianak
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular