Buruan Diurus Bro, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Lagi Nih Ditunggu Sampai 15 November 2020

Ahmad Ridho - Kamis, 15 Oktober 2020 | 22:00 WIB
Kompas.com
Asyik banget ada pemutihan pajak kendaraan lagi nih bro, buruan diurus waktunya sampai 15 November 2020 mendatang.

MOTOR Plus-online.com - Buruan diurus bro, ada pemutihan pajak kendaraan lagi nih ditunggu sampai 15 November 2020.

Asyik nih ada pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Utara, bikers yang pajak motornya mati segera diurus.

Kabar bagus ini untuk sementara berlaku buat pemilik kendaraan motor dan mobil yang berdomisili di daerah Sumatera Utara (Sumut).

Buat bikers yang telat membayar pajak motornya, buruan diurus karena ada pemutihan.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor sangat sayang untuk dilewatkan, apa lagi pada masa pandemi seperti sekarang ini.

 

Baca Juga: Asyik Ada Pemutihan dan Bebas Denda Lagi Nih Sampai Akhir Tahun, Buruan Diurus Pajak Motornya Bro Caranya Gampang

Baca Juga: Langsung Dapat Kuota Gratis dan Paket Murah 15 GB Rp 0 dan 20 GB Rp 6 Ribu 24 Jam Cuma Buka Aplikasi My Telkomsel

Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatera Utara, Victor Lumbanraja mengatakan bahwa program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor diberlakukan 19 Oktober-15 November mendatang.

Nantinya, masyarakat dapat menguruskan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat dan Bank Sumut.

"Benar, keringanan pajak kendaraan bermotor ini dapat dibayarkan masyarakat sampai 14 November 2020 di Samsat dan outlet terdekat," ujar Victor dikutip dari Tribun-Medan, Rabu (14/10/2020).

Ia mengatakan, masyarakat diberi keringanan untuk membayarkan denda pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Mumpung Lagi Ada Pemutihan! Ayo Bayar Pajak Kendaraaan, Cuman Sampai Waktu Ini Bro

Untuk mengurangi kerumunan massa, ia berharap masyarakat dapat membayar pajak tersebut di tempat-tempat yang sudah bekerjasama dengan pemerintah.

Perihal ini dilakukan, sebagaimana anjuran pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Iya, nantinya akan diterapkan protokol kesehatan, masyarakat wajib menggunakan masker dan dicek suhu tubuhnya," jelasnya.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan tahun 2020, yakni keringanan atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.

TRIBUN MEDAN/HO
Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Sumut tahun 2020

Baca Juga: Ayo Buruan Bayar! Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Masa Pemutihan Cuman Sampai Tanggal Ini

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB atas Penyerahan II dan seterusnya tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

Dalam Pergub, masa pelaksanaan pemutihan denda tersebut terdiri dari 2 tahap, yaitu 15 Oktober-14 November dan 16 November-15 Desember.

Lalu untuk keringanan yang didapat masyarakat, yakni sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat mutasi masuk, yaitu diberikan kepada wajib pajak yang melakukan mutasi luar provinsi.

Kemudian, keringanan sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat balik nama, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Baca Juga: Jangan Dicuekin, Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Ada Pemutihan Sampai Akhir 2020, Tahun Depan Lanjut?

Namun, keringanan sanksi administratif BBNKB atas penyerahan kedua itu tidak termasuk keringanan terhadap perhitungan pengenaan ubah bentuk.

Namun pemutihan denda itu bisa diikuti jika wajib pajak telah melakukan pembayaran dalam waktu pelaksanaan sampai 15 Desember itu.

 

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut, Ini Penjelasan Sekretaris BPPRD

Source : Tribun Medan
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular