"Benar, keringanan pajak kendaraan bermotor ini dapat dibayarkan masyarakat sampai 14 November 2020 di Samsat dan outlet terdekat," ujar Victor dikutip dari Tribun-Medan, Rabu (14/10/2020).
Ia mengatakan, masyarakat diberi keringanan untuk membayarkan denda pajak kendaraan bermotor.
Untuk mengurangi kerumunan massa, ia berharap masyarakat dapat membayar pajak tersebut di tempat-tempat yang sudah bekerjasama dengan pemerintah.
Perihal ini dilakukan, sebagaimana anjuran pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Baca Juga: Update Harga Kawasaki Ninja ZX-25R Oktober 2020, Kredit Cicilan Mulai Rp 1 Jutaan, Ini Skemanya
"Iya, nantinya akan diterapkan protokol kesehatan, masyarakat wajib menggunakan masker dan dicek suhu tubuhnya," jelasnya.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan tahun 2020, yakni keringanan atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Source | : | Tribunmedan.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR