Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
- Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Pilih menu registrasi
- Kemudian isi formulir sesuai dengan data:
Nomor KPJ Aktif
Nama
Baca Juga: Awas! Peserta Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Lewat Kartu Prakerja Bakal Diblacklist, Kalau...
Tanggal lahir
Nomor e-KTP
Nama ibu kandung
Nomor ponsel dan email
Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN yang akan dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Masukkan alamat email di kolom user
- Kemudian, masukkan kata sandi.
- Setelah masuk, pilih menu layanan.
Baca Juga: Mumpung Masih Pemutihan, Yang Masih Nuggak Pajak Segera Bayar, Cuman Sampai Tanggal Segini Bro
2. Via aplikasi BPJSTK Mobile
- Unduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry
- Lakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir dan nama.
- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
- Kemudian pilih di "Kartu Digital".
Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut.
Pada bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
Baca Juga: Update Harga Kawasaki Ninja ZX-25R Oktober 2020, Kredit Cicilan Mulai Rp 1 Jutaan, Ini Skemanya
3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan
Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.
4 BLT Ini Diperpanjang Hingga 2021, Subsidi Gaji Hingga UMKM, Pastikan Statusmu Aktif
Bak angin segar di tengah pandemi Covid-19. Presiden Joko Widodo memutuskan akan memperpanjang Bantuan Langsung Tunai atau BLT hingga 2021 mendatang.
Baca Juga: Mumpung Masih Pemutihan, Yang Masih Nuggak Pajak Segera Bayar, Cuman Sampai Tanggal Segini Bro
Sebanyak empat BLT di tengah pandemi Covid-19 dipastikan akan diperpanjang sampai tahun 2021 mendatang.
Salah satu dari keempat BLT tersebut termasuk subsidi gaji karyawan swasta sebesar Rp 1,2 juta sekali pencairan.
Hal ini dilakukan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Oleh sebab itu pemerintah akan melanjutkan sejumlah program penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tahun ini pada 2021 mendatang.
Source | : | Kaltim.tribunnews.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR