Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini disampaikan Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, SIK, MH.
"Seharusnya terhitung sejak Kamis, 15 Oktober 2020, keringanan bea balik nama kendaraan bermotor dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sudah berakhir," jelasnya dikutip dari Serambinews.com.
Adanya pertimbangan kondisi ekonomi yang belum begitu pulih akibat Covid-19 membuat keringanan pajak kendaraan ini diperpanjang.
Selain itu, antusias masyarakat cukup tinggi dalam membayar pajak kendaraan.
Makanya perpanjangan pemutihan PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor diperpanjang sampai 23 Desember 2020.
"Merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2020 itu, kami dari Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Bustami Hamzah, mengumumkan bagi masyarakat Aceh."
"Bahwa perpanjangan pemutihan PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor diperpanjang sampai 23 Desember 2020," ungkap Kombes Pol Dicky Sondani, SIK, MH.
Menurutnya, sejak diberikan keringanan tanpa biaya bea balik nama ada penambahan jumlah kendaraan bermotor di Aceh dari pelat non-BL ke BL.
Jumlahnya itu mencapai 5.149 kendaraan bermotor.
Baca Juga: Bisa Gak Bayar Pajak Kendaraan Pakai Fotokopi KTP, Bukan KTP Asli?
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR