Horeee, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang Sampai Tanggal Segini, Nih Ketentuannya Bro

Galih Setiadi - Sabtu, 17 Oktober 2020 | 07:45 WIB
Otofemale.grid.id
Ilustrasi STNK. Pemutihan pajak kendaraan diperpanjang, ini dia ketentuannya.

MOTOR Plus-online.com - Horeee! Pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang sampai tanggal segini.

Kabar gembira buat bikers yang belum bayar pajak kendaraan, buruan diurus pajak motornya.

Pemutihan pajak kendaraan begini pasti ditunggu-tunggu brother, mengingat pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Kuy urus pajak kendaraan sekarang, apalagi kalau tahu ketentuannya yang gampang begini.

Baca Juga: Buruan Diurus Bro, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Lagi Nih Ditunggu Sampai 15 November 2020

Perpanjangan pemutihan pajak ini dilakukan Pemerintah Aceh.

Adapun masa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor seharusnya berakhir pada Kamis (15/10/2020).

Namun, pihaknya kembali memberlakukan keringanan pajak kendaraan tersebut.

Aturannya tertulis dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 tahun 2020.

Baca Juga: Kuy Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Mumpung Ada Pemutihan Pajak, Prosesnya Gampang Periodenya Panjang

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini disampaikan Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, SIK, MH.

"Seharusnya terhitung sejak Kamis, 15 Oktober 2020, keringanan bea balik nama kendaraan bermotor dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sudah berakhir," jelasnya dikutip dari Serambinews.com.

Adanya pertimbangan kondisi ekonomi yang belum begitu pulih akibat Covid-19 membuat keringanan pajak kendaraan ini diperpanjang.

Selain itu, antusias masyarakat cukup tinggi dalam membayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Pemutihan atau Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku di 6 Provinsi Segera Urus Sebelum Telat

Makanya perpanjangan pemutihan PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor diperpanjang sampai 23 Desember 2020.

"Merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2020 itu, kami dari Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Bustami Hamzah, mengumumkan bagi masyarakat Aceh."

"Bahwa perpanjangan pemutihan PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor diperpanjang sampai 23 Desember 2020," ungkap Kombes Pol Dicky Sondani, SIK, MH.

Menurutnya, sejak diberikan keringanan tanpa biaya bea balik nama ada penambahan jumlah kendaraan bermotor di Aceh dari pelat non-BL ke BL.

Jumlahnya itu mencapai 5.149 kendaraan bermotor.

Baca Juga: Bisa Gak Bayar Pajak Kendaraan Pakai Fotokopi KTP, Bukan KTP Asli?

Menurut Kombes Dicky Sondani SIK, MH., pajak kendaraan bermotor (PKB) salah satu penyumbang terbesar pendapatan di Aceh.

Pastinya hasil pajak kendaraan bermotor tersebut akan digunakan untuk membangun Aceh.

"Mulai senin depan, masyarakat Aceh akan menikmati kembali keringanan bea balik nama dan denda pajak kendaraan bermotor," bebernya.

"Silahkan yang masih menggunakan Non BL bisa segera memutasikan kendaraan ke BL," lanjut dia.

Baca Juga: Kuy Bayar Pajak Kendaraan Sekarang, Ada Pemutihan Pajak Sampai Akhir Tahun, Nih Ketentuannya

"Karena dengan menggunakan BL, kita ikut berpartisipasi untuk membangun Aceh," terang Dirlntas Polda Aceh ini.

Ia pun mempersilakan masyarakat yang masih menggunakan pelat non-BL bisa segera mutasikan kendaraan ke BL.

Karena dengan menggunakan BL, maka seluruh masyarakat di Aceh ikut berpartisipasi dalam membangun Aceh, terang Kombes Dicky Sondani SIK, MH.

"Tanyoe ureung Aceh beu cinta ngon BL (Kita orang Aceh harus cinta terhadap BL)," tulis Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani SIK, MH., dalam Bahasa Aceh


Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul "Catat Tanggal dan Bulannya! Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor"

Source : Serambinews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular