Baca Juga: Kuy Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Mumpung Ada Pemutihan Pajak, Prosesnya Gampang Periodenya Panjang
Hal itu disampaikan PLT Kepala BPKA DIY, Benny Suharsono.
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor berlaku sampai akhir tahun 2020.
"Pergub 82 kalau muatannya denda dihapuskan sampai Desember, karena pandemi terjadi penumpukan kemampuan," jelasnya dikutip dari TribunJogja.com.
Ia menjelaskan bahwa ketika wajib pajak terlambat membayar, maka ada denda tambahan yang dibebankan.
Baca Juga: Buruan Diurus Bro, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Lagi Nih Ditunggu Sampai 15 November 2020
Namun dengan hadirnya Pergub 82/2020, maka wajib pajak yang sudah mendapatkan sanksi denda sekian lama, bisa mendapat penghapusan atas denda tersebut.
"Kalau terlambat kemarin kena denda tambahan. Dengan kondisi pandemi sekarang, cukup memberatkan," ungkapnya.
"Harapannya tanpa denda meringankan sehingga target utama diraih," tambah pria tersebut.
"Kalau denda ditetapkan ada double impact, dia tidak bayar denda dan tidak bayar pajak kendaraan," pungkasnya.
Source | : | TribunJogja |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR