Pergub 82/2020 menjadi perubahan atas Pergub 26/2020 yang intinya menghapuskan sanksi administratif PKB dan BBN-KB
Hal itu dilakukan terhadap pemilik Kendaraan Bermotor yang melakukan Pendaftaran dan/atau pembayaran sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Penghapusan sanksi administratif PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk menghapus sanksi administratif.
Yang berupa kenaikan 25 persen dan bunga 2 persen dari pokok PKB dan BBN-KB per-bulan.
Baca Juga: Jangan Dicuekin, Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Ada Pemutihan Sampai Akhir 2020, Tahun Depan Lanjut?
Sanksi denda bunga pokok pajak 1 (satu) bulan untuk Pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermeterai.
Terpisah, Ketua Komisi B DPRD DIY Danang Wahyu Broto mengatakan bahwa hal tersebut sudah pernah didiskusikan eksekutif bersama legislatif.
"Kita dorong kebijakan itu dan sudah di konsultasikan di Komisi B DPRD DIY," ungkapnya.
Danang pun meminta masyarakat segera mengurus keterlambatan pajak kendaraan miliknya.
Source | : | TribunJogja |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR