Baca Juga: Kuy Bayar Pajak Kendaraan Sekarang, Ada Pemutihan Pajak Sampai Akhir Tahun, Nih Ketentuannya
Mengingat tahun depan sudah tidak berlaku lagi untuk penghapusan denda alias sudah normal kembali.
"Ini kesempatan untuk masyarakat. PAD kita turun bagian dari goodwill pemerintah pada masyarakat di tengah pandemi Covid-19," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pemda DIY Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya
Source | : | TribunJogja |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR