Siapa yang Mau Nih Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta? Siapkan KTP dan Data Diri Lainnya, Pendaftaran Diperpanjang Sampai November

Ardhana Adwitiya - Minggu, 18 Oktober 2020 | 14:45 WIB
tribunnews.com
Ilustrasi BLT, Siapa nih yang mau bantuan pemerintah Rp 2,4 juta? Masih dibuka pendaftarannya cukup siapkan KTP dan data diri lainnya, diperpanjang sampai November

Baca Juga: Daftar BLT Rp 2,4 Juta untuk UMKM Bisa Lewat Online atau Manual, Bikers Bisa Langsung Cek Saldo ATM

"Masih (dibuka). Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima," Kata Hanung dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

"Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020," sambungnya.

Apa saja syarat untuk mendapatkan BPUM?

Berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan untuk mendapatkan BLT UMKM:

- Memiliki usaha berskala mikro

- WNI

- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Uang Rp 2,4 Juta dan 4 Bantuan Lainnya Masih Disalurkan Selama Bulan Oktober Ini, Bikers Gak Perlu Khawatir

Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Bagaimana cara mendapatkannya?

Hanung menjelaskan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menyurati atau menelpon dinas Koperasi dan UMKM di daerah.

"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM," kata Hanung.

"Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Hanung.

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular