Gampang Banget, Syarat Blokir Kendaraan Cuma Butuh Fotokopi Ini

M. Adam Samudra,Erwan Hartawan - Minggu, 18 Oktober 2020 | 15:35 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi STNK dan BPKB. Jangan lupa blokir kendaraan saat sudah dijual

MOTOR Plus-Online - Gak perlu ribet, syarat blokir kendaraan cuman butuh fotokopi ini aja.

Nah banyak masyarakat yang lupa pemblokiran STNK dan pajak kendaraan itu penting loh.

Saat bikers menjual kendaraan segera lakukan pemblokiran.

Sebab jika tidak melakukan pemblokiran, brother bisa kena hitungan pajak progresif.

Baca Juga: Blokir STNK Meski Gak Punya Dokumen Penjualan Tetap Bisa Dilakukan, Begini Caranya

Baca Juga: Gampang Banget! Blokir STNK Gak Perlu Capek ke Samsat, Begini Caranya bro

Nah sebaikya setelah melepas kendaraan bermotor kepada orang lain harus langsung memblokir ke Samsat daerah.

Pemblokiran bisa dilakukan sesuai registrasi motor terdaftar.

Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari mengatakan, untuk mengurus pemblokiran kendaraan ternyata cukup praktis dalam praktiknya.

Sobat hanya cukup membawa foto copy STNK, foto copy KK, foto copy KTP sesuai nama yang tercantum dalam STNK, dan Kuitansi serta Materai Rp 6000 ke outlet Samsat yang khusus menangani pemblokiran kendaraan bermotor.

Baca Juga: Jangan Kaget HP Anda Tidak Bisa Terhubung dengan Jaringan Seluler dari Semalam Berarti Termasuk Handphone BM, Ini Penjelasan Pemerintah

"Pada saat kendaraan beralih kepemilikan dalam artian telah dijual, hibah, warisan dan lain-lain segera lakukan blokir dengan melampirkan kelengkapan dokumen foto kopi KTP dan  Kartu Keluarga (KK)," ujar Dianari dikutip dari Gridoto, Minggu (18/10/2020).

"Setelah itu mengisi formulir pernyataan blokir dokumen penjualan (kuitansi) bila ada," sambungnya.

Menurut Dianari, namun pastikan juga bahwa kendaraan benar-benar telah beralih kepemilikan.

"Karena kendaraan yang telah diblokir sudah tidak akan dapat dibuka kembali," ucapnya.

Baca Juga: Mau Blokir Pajak Kendaraan Tapi Fotokopinya STNK-nya Hilang? Simak Nih Caranya

Sekedar informasi, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pajak progresif, bagi para pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit mobil atau sepeda motor yang sama dengan nama dan alamat yang sama.

Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

Bagi para pemilik kendaraan yang melakukan jual beli atau memindahtangankan kendaraannya agar segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar tidak terkena pajak progresif.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular