Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Keuntungan kedua yang dapat dimanfaatkan adalah Bebas Pokok dan Denda BBNKB II.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor bekas.
Sehingga warga yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor di wilayah Jabar tidak akan dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (pokok dan denda).
Ketiga, ada dikson gede-gedean buat yang mau bayar pajak.
Baca Juga: Horeee, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang Sampai Tanggal Segini, Nih Ketentuannya Bro
2. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur memberlakukan lagi program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di semester kedua tahun 2020 selama hampir 3 bulan.
Program ini berlaku dari 1 September hingga 28 November 2020.
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR