MOTOR Plus-Online.com - Horee pemutihan pajak ada di 4 provinsi di Pulau Sumatera.
Pemutihan pajak kendaraan memang sangat menggiurkan buat para pengunggak pajak.
Apalagi saat pandemi covid-19 ini bikin pemilik motor harus meminimalisir keluarnya keuangan.
Tapi enggak perlu khawatir lagi nih para pemilik kendaraan, khususnya di Pulau Sumatera.
Baca Juga: Catet Nih! Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Buat Dua Provinsi di Pulau Jawa, Kuy Buruan Urus Bro
Baca Juga: Asyik 7 Provinsi Ini Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Kuy Buruan Ke Kantor Samsat
Sebab 4 Provinsi ini masih kasih perpanjangan masa pemutihan pajak kendaraan, cek infotnya dan buruan merapat ke samsat.
1. Sumatera Barat
Pemprov Sumatera Barat juga punya program pemutihan bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Masa berlakunya mulai dari 1 September hingga 31 Oktober 2020.
Pengumannya di akun media sosial resmi Badan Keuangan Daerah Sumbar dan situs resminya.
Ada 4 keringanan, pertama penghapusan denda PKB.
Kedua, penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ketiga, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Keempat, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk nomor polisi BA (Sumbar) dan nomor polisi luar provinsi tersebut.
Baca Juga: Jangan Didiemin, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Ada Lagi Sampai Akhir 2020, Buruan Diurus Bro!
2. Aceh
Sejak tanggal 15 Oktober 2020 lalu, keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah berakhir.
Namun Dirlantas Polda Aceh dan Dinas Pengelolaan Kekayaan Aceh (DPKA) memperpanjang kembali masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Perpanjangan masa pengahapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 23 Desember 2020.
3. Sumatera Utara
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meringankan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui program pemutihan pajak.
Program ini akan berlangsung mulai 19 Oktober 2020 hingga 14 November 2020.
Program pemutihan ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemprov menjalankan program ini untuk memberi stimulus kepada masyarakat Sumut yang perekonomiannya terganggu akibat Covid-19.
4. Bengkulu
Pemprov Bengkulu juga memberlakukan program pemutihan bebas denda PKB dari 11 Agustus hingga 11 Desember 2020.
Program ini berdasarkan Pergub Riau Nomor 20 tahun 2020.
Dalam program ini pihaknya memberikan bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Selain itu ada juga keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR