Bikers Waspadalah, Beredar Formulir Pengajuan Banpres Produktif Usaha Mikro Hoax

Ahmad Ridho - Senin, 19 Oktober 2020 | 22:05 WIB
Instagram @kemenkopukm
Awas beredar formulir pengajuan Banpres Produktif Usaha Mikro hoax, nekat isi data diri bisa bahaya.

MOTOR Plus-online.com - Awas beredar formulir pengajuan Banpres Produktif Usaha Mikro hoax, nekat isi data diri bisa bahaya.

Untuk terus menggerakan roda perekonomian pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat.

Bikers yang gajinya di bawah Rp 5 juta bisa dapat subsidi upah Rp 600 ribu sampai bantuan modal usaha Rp 2,4 juta.

Bantuan diberikan secara berkala sesuai dengan kriteria yang berlaku.

Baca Juga: Kuota Gratis dan Promo Paket Murah Telkomsel 15 GB Rp 0 dan 20 GB Cuma Rp 6 Ribuan Selama 24 Jam Nonstop, Sikat Bro

Baca Juga: Tiba-tiba Ada SMS dari BRI Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta Segera Cairkan di Bank, Pendaftaran Bantuan Presiden Masih Dibuka

Mengingat bantuan pemerintah yang diberikan sangat penting dan dibutuhkan, masyarakat harus waspada.

Pasalnya beredar formulir pengajuan Banpres Produktif Usaha Mikro hoax.

Jangan nekat mengisi data diri di formulir karena bisa disalahgunakan orang yang enggak bertanggung jawab.

Dikutip MOTOR Plus dari akun Instagram @kemenkopukm, beredar formulir pengajuan Banpres Produktif Usaha Mikro hoax.

Baca Juga: Uang Rp 3,55 Juta Langsung Ditransfer, Waspada Beredar Link Hoax di WhatsApp Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11

Himbauan ini diberitahukan agar bikers dan masyarakat luas enggak tergiur dan memasukan data diri sembarangan.

Instagram @kemenkopukm
Hoax formulir pendaftaran pengajuan bantuan UMKM.

#SobatKUKM hati-hati dengan peredaran formulir online yang meminta data lengkap dengan iming-iming bantuan usaha darurat mengatasnamakan Menteri Koperasi dan UKM.

Perlu diketahui bahwa program Banpres Produktif Usaha Mikro diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah dan lembaga yang ditunjuk seperti koperasi dan perbankan. Pastikan informasi data pribadi diberikan kepada pihak bertanggung jawab.

Kepada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi dengan menyebarkan formulir hoax dimohon segera menghentikan karena terancam pidana pelanggaran UU ITE.

Baca Juga: Gak Pake Hoax! Cukup KTP Syarat Untuk Dapat Bantuan Dana Rp 2,4 Juta dari Pemerintah Ditransfer Hingga 2021

Tetap semangat dan optimis dan tetap berkoordinasi dengan Dinas Koperasi serta bank penyalur bagi Sobat yang memenuhi syarat menerima bantuan ini.

Bisa dilihat linknya di sini

Dikutip dari Kompas.com, berikut ini beberapa hal seputar BLT UMKM:

Cara daftar

Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, masyarakat dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.

"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman melansir Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga: Cek Fakta Atau Hoax, Viral Biaya Denda Tilang Terbaru Beredar di Media Sosial, Begini Kata Polisi

Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK. Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi:

- NIK

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Baca Juga: Bukan Hoax Ini Pengakuan Warga yang Sudah Dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Masuk Rekening Tabungan dari Selasa Malam Lalu

Syarat

Adapun untuk mendaftar sebagai calon penerima bantuan UMKM harus memenuhi persyaratan:

 

 

- Memiliki usaha berskala mikro.

- WNI.

- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Bantuan nantinya akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.

Jika pelaku usaha mikro belum memiliki nomor rekening maka dapat dibuatkan rekening saat pencairan oleh bank penyalur, yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Bantuan ini bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.

Maka, dalam proses pencairannyam penerima tidak dikenakan biaya apa pun.

Baca Juga: Viral Info Paket Kuota Telkomsel Murah 10 GB Cuma Rp 10 di WhatsApp, Beneran Gak Nih?

Pencairan

BLT UMKM hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari perbankan.

Nantinya, penerima akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan dari bank penyalur apabila dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima bantuan.

Notifikasi tersebut dikirimkan melalui pesan SMS oleh bank penyalur.

Sebagai contoh, salah satu pihak bank penyalur, BRI menjelaskan apabila mendapatkan pesan notifikasi, maka masyarakat dapat segera datang ke kantor BRI terdekat.

 

 

 

Source : Instagram.com @kemenkopukm
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular