MOTOR Plus-online.com - Awas beredar formulir pengajuan Banpres Produktif Usaha Mikro hoax, nekat isi data diri bisa bahaya.
Untuk terus menggerakan roda perekonomian pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat.
Bikers yang gajinya di bawah Rp 5 juta bisa dapat subsidi upah Rp 600 ribu sampai bantuan modal usaha Rp 2,4 juta.
Bantuan diberikan secara berkala sesuai dengan kriteria yang berlaku.
Mengingat bantuan pemerintah yang diberikan sangat penting dan dibutuhkan, masyarakat harus waspada.
Pasalnya beredar formulir pengajuan Banpres Produktif Usaha Mikro hoax.
Jangan nekat mengisi data diri di formulir karena bisa disalahgunakan orang yang enggak bertanggung jawab.
Dikutip MOTOR Plus dari akun Instagram @kemenkopukm, beredar formulir pengajuan Banpres Produktif Usaha Mikro hoax.
Himbauan ini diberitahukan agar bikers dan masyarakat luas enggak tergiur dan memasukan data diri sembarangan.
#SobatKUKM hati-hati dengan peredaran formulir online yang meminta data lengkap dengan iming-iming bantuan usaha darurat mengatasnamakan Menteri Koperasi dan UKM.
Perlu diketahui bahwa program Banpres Produktif Usaha Mikro diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah dan lembaga yang ditunjuk seperti koperasi dan perbankan. Pastikan informasi data pribadi diberikan kepada pihak bertanggung jawab.
Kepada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi dengan menyebarkan formulir hoax dimohon segera menghentikan karena terancam pidana pelanggaran UU ITE.
Tetap semangat dan optimis dan tetap berkoordinasi dengan Dinas Koperasi serta bank penyalur bagi Sobat yang memenuhi syarat menerima bantuan ini.
Bisa dilihat linknya di sini
Dikutip dari Kompas.com, berikut ini beberapa hal seputar BLT UMKM:
Cara daftar
Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, masyarakat dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.
"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman melansir Kompas.com, Jumat (16/10/2020).
Baca Juga: Cek Fakta Atau Hoax, Viral Biaya Denda Tilang Terbaru Beredar di Media Sosial, Begini Kata Polisi
Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK. Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi:
- NIK
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Syarat
Adapun untuk mendaftar sebagai calon penerima bantuan UMKM harus memenuhi persyaratan:
- Memiliki usaha berskala mikro.
- WNI.
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Bantuan nantinya akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.
Jika pelaku usaha mikro belum memiliki nomor rekening maka dapat dibuatkan rekening saat pencairan oleh bank penyalur, yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.
Bantuan ini bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.
Maka, dalam proses pencairannyam penerima tidak dikenakan biaya apa pun.
Baca Juga: Viral Info Paket Kuota Telkomsel Murah 10 GB Cuma Rp 10 di WhatsApp, Beneran Gak Nih?
Pencairan
BLT UMKM hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari perbankan.
Nantinya, penerima akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan dari bank penyalur apabila dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima bantuan.
Notifikasi tersebut dikirimkan melalui pesan SMS oleh bank penyalur.
Sebagai contoh, salah satu pihak bank penyalur, BRI menjelaskan apabila mendapatkan pesan notifikasi, maka masyarakat dapat segera datang ke kantor BRI terdekat.
Source | : | Instagram.com @kemenkopukm |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR