Cepetan ke Samsat, Mumpung Lagi Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 7 Provinsi Ini

Fadhliansyah - Selasa, 20 Oktober 2020 | 07:15
Ilustrasi STNK motor. Cepetan ke Samsat, Mumpung Lagi Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 7 Provinsi Ini
GridOto.com
Ilustrasi STNK motor. Cepetan ke Samsat, Mumpung Lagi Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 7 Provinsi Ini

MOTOR Plus-online.com - Cepetan ke Samsat, mumpung lagi ada pemutihan pajak kendaraan bermotor di 7 provinsi ini bro.Pemutihan pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi Covid-19 ini bisa dibilang memang sangat membantu masyarakat.Karena seperti yang diketahui, banyak masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi di tengah pandemi.Dan hal itu membuat banyak orang cukup terbebani untuk membayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Horeee Pemutihan Pajak Kendaraan Kendaraan Berlaku di 4 Provinsi Pulau Sumatera, Yuk Merapat ke Samsat

Baca Juga: Gampang Banget, Syarat Blokir Kendaraan Cuma Butuh Fotokopi IniTerutama bagi pemilik kendaraan yang sudah lewat dari tenggat membayar pajak.Berikut ini ketujuh provinsi yang kasih pemutihan pajak kendaraan bermotor;1. BaliAwalnya Pemerintah Provinsi Bali memberikan program pemutihan bebas denda dan bunga pajak kendaraan bermotor dari 21 April sampai 28 Agustus 2020.Namun menyusul terbit Pergub Bali Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan selanjutnya.

Baca Juga: Buruan Diurus Bro, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Lagi Nih Ditunggu Sampai 15 November 2020

Untuk pemutihan BBNKB II dan seterusnya ditetapkan sejak 6 Juli-18 Desember 2020.Juga sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas BBKB II dan selanjutnya dibebaskan selama periode yang sama.Kemudian akhir Agustus, Pemprov Bali mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang menetapkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi denda BBNKB kembali berlaku dari 29 Agustus sampai 18 Desember 2020.2. BengkuluPemprov Bengkulu juga memberlakukan program pemutihan bebas denda PKB dari 11 Agustus hingga 11 Desember 2020.

Baca Juga: Banyak yang Bingung, Sebaiknya Kapan Waktu yang Pas Perpanjang Masa Berlaku SIM? Polisi Bilang BeginiProgram ini berdasarkan Pergub Riau Nomor 20 tahun 2020.Dalam program ini pihaknya memberikan bebas denda pajak kendaraan bermotor.Selain itu ada juga keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).3. AcehSejak tanggal 15 Oktober 2020 lalu, keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah berakhir.

Baca Juga: Asik Segera Download Aplikasi Baru Bayar Pajak Motor atau Mobil Online Dilengkapi Fitur Antar Dokumen ke Rumah Resmi dari Samsat

Namun Dirlantas Polda Aceh dan Dinas Pengelolaan Kekayaan Aceh (DPKA) memperpanjang kembali masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.Perpanjangan masa pengahapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 23 Desember 2020.4. Sumatera UtaraPemerintah Provinsi Sumatera Utara meringankan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui program pemutihan pajak.Program ini akan berlangsung mulai 19 Oktober 2020 hingga 14 November 2020.

Baca Juga: Bikers Masih Bingung Boleh Gak Sih Bayar Pajak Motor Sebelum Jatuh Tempo?Program pemutihan ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).Pemprov menjalankan program ini untuk memberi stimulus kepada masyarakat Sumut yang perekonomiannya terganggu akibat Covid-19.5. Sumatera BaratPemprov Sumatera Barat juga punya program pemutihan bebas denda pajak kendaraan bermotor.Masa berlakunya mulai dari 1 September hingga 31 Oktober 2020.

Baca Juga: Buruan Urus SIM Sampai Pajak Motor, Jadwal SIM dan Samsat Keliling Hari Ini, Syaratnya Gampang

Source : Berbagai Sumber
Editor : Indra GT

TERPOPULER