Revisi STNK dan BPKB yang Salah Ketik Cuma Perlu 30 Menit, Efeknya Kalau Dibiarkan Fatal Banget!

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Selasa, 20 Oktober 2020 | 12:10 WIB
WISNU
Ilustrasi STNK dan BPKB motor. Revisi STNK dan BPKB yang Salah Ketik Cuma Perlu 30 Menit, Efeknya Kalau Dibiarkan Fatal Banget!

MOTOR Plus-online.com - Revisi pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang salah ketika bisa dilakukan cuma dalam waktu 30 menit.

Kesalahan pengisian data ini tentu bisa saja terjadi, terlepas dari kurang telitinya petugas atau pemohon.

Dan sebaiknya segera revisi jika menemukan salah ketik pada STNK atau BPKB milik motor brother.

Seperti misalnya ada kesalahan ketik nama pemilik, alamat, atau yang lainnya.

Baca Juga: Gampang Banget, Syarat Blokir Kendaraan Cuma Butuh Fotokopi Ini

Baca Juga: Jangan Coba-coba Kelabui Razia Polisi Pakai SIM Punya Orang Lain, Pemotor Bisa Dipenjara

"Terkait kesalahan data bisa segera datang ke kantor Samsat untuk perbaikan," ujar Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari.

Ia pun meminta jika ada masyarakat yang memiliki kesalahan terhadap data silakan membawa STNK atau BPKB (yang salah cetak tersebut) untuk dilakukan perbaikan.

Soalnya jika tidak segera diperbaiki, menurut Dianari akan banyak masalah yang datang kemudian hari. Bisa fatal urusannya.

"Yang pasti data tidak akurat, pajak yang telah dibayarkan bisa dianggap belum dibayar karena ketidaksesuaian data, data kendaraan pun menjadi tidak akurat," tegasnya.

Baca Juga: Ribut Royal Enfield Bodong Para Pemilik Demo Minta Kepastian STNK dan BPKB Pusing Dipingpong Merasa Tidak Dihargai

Menariknya lagi, perbaikan data ini ternyata tidak perlu bayar lagi lo.

"Tidak dipungut biaya alias gratis," ucapnya.

Nah, bagi kalian yang punya kendaraan dan informasi pada STNK tak sesuai, segera lakukan revisi dengan melengkapi beberapa syarat-syaratnya.

Syaratnya juga mudah kok, cukup membawa BPKB, KTP, fisik kendaraan itu sendiri, dan fotokopi faktur pemilik.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular