2. Bantuan yang ditransfer
Bantuan berupa subsidi gaji telah disalurkan sebanyak 98 persen.
Seenggaknya 12,4 juta orang menerima bantuan pemerintah yang memenuhi syarat.
"Total penerima bantuan yang memenuhi syarat kriteria Permenaker ada 12,4 juta. Kami sudah salurkan 98 persen," paparnya.
"Jadi alhamdulillah sudah tersalur untuk 12,1 juta (penerima manfaat)," sambung Ida.
3. Data tidak valid
Di balik 12,4 juta penerima subsidi gaji, sekitar 150 ribu data dinyatakan enggak memenuhi syarat.
"Teman-teman yang belum menerima bisa jadi karena memang ada persyaratan yang tidak terpenuhi," tuturnya.
Hal tersebut disebabkan oleh beberapa hal seperti nomor rekening yang tidak valid, nomor NIK kurang, hingga nama tidak sesuai dengan nomor rekening yang disalurkan.
Ida menegaskan, apabila tidak sesuai persyaratan, maka pihaknya tidak bisa mencairkan dana bantuan.
"Beberapa hal ini yang menyebabkan kami tidak bisa mentransfer, karena kami ingin yang menerima itu yang memang berhak," tuturnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR