Mau Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta Gampang Banget, Cuma Penuhi Syarat Ini Bantuan Langsung Diproses

Galih Setiadi - Selasa, 20 Oktober 2020 | 13:05 WIB
Tribunnews.com
Mau dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta gampang banget, cuma penuhi syarat ini bantuan pemerintah langsung diproses.

MOTOR Plus-online.com - Mau dapetin BLT UMKM Rp 2,4 juta gak pakai ribet, cuma penuhi syarat ini bantuan langsung diproses.

Masih ada kesempatan buat bikers buat dapetin bantuan pemerintah ini.

Lumayan buat buka usaha misalnya bengkel, toko spare part, atau usaha lainnya pakai modal dari bantuan ini.

Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 2,4 juta masih dibuka, cara dan syaratnya gampang loh!

Baca Juga: Wow Saldo ATM Mendadak Bertambah karena Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta untuk 12,4 Juta Orang Lagi Cair, Ini Jadwal Terbarunya

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah masih membuka kesempatan untuk mendapatkan bantuan ini.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman.

"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020, untuk itu kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.

"Caranya ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," sambungnya.

Baca Juga: Sampai Hari Ini Belum Dapat Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu Sampai Bantuan Modal Usaha Rp 2,4 Juta, Coba Cek di Sini

Menurutnya, bantuan berupa program Banpres tahap II ini bakal menyasar kepada 3 juta pelaku UMKM.

Dia juga meminta kepala daerah atau dinas koperasi daerah supaya segera cepat mengajukan para UMKM-nya dan memberikan datanya ke kementerian.

Di samping itu, seleksi penerima BLT tahap II ini lebih ketat dibanding sebelumnya.

Pihaknya pun lebih mengutamakan para UMKM yang berasal dari wilayah yang penyalurannya masih kecil seperti Maluku, Kalimantan hingga NTT.

Baca Juga: Tiba-tiba Ada SMS dari BRI Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta Segera Cairkan di Bank, Pendaftaran Bantuan Presiden Masih Dibuka

"UMKM yang kami prioritaskan itu adalah mereka yang berasal dari daerah yang penyerapannya masih kecil atau minim," jelasnya.

"Kayak Maluku, Kalimantan hingga NTT itu masih kecil penyerapan bantuannya," lanjut dia.

"Makanya mereka yang berasal dari daerah sanalah yang kami utamakan dahulu," terangnya.

Nah biar gak bingung lagi, simak panduan mendapatkan bantuan pemerintah yang satu ini.

Baca Juga: Jangan Bingung Terima SMS dari BRI Ditransfer Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta, Ini Cara Pencairan Menurut Pihak Bank

Masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 24 juta ini untuk segera cepat mendaftarkan diri dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan mulai Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Teten juga menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan hibah ini.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres produktif ini yaitu:

Baca Juga: Cek Saldo ATM Bantuan Pemerintah atau BLT Rp 1,2 Juta Cair Lagi untuk 15,7 Juta Penerima, Ini Bocoran Waktu Transfernya

  1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable),
  2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
  3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Kalau punya tempat usaha yang berbeda dengan alamat di KTP, tetap bisa dapat.

Syaratnya harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di tempat yang bersangkutan membuka usaha, kemudian SKU tersebut diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesempatan Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Ini Cara dan Syaratnya"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular