Wuih Pelat Nomor Kendaraan Listrik Punya Ciri Khusus, Simak Nih Bedanya

Erwan Hartawan - Selasa, 20 Oktober 2020 | 13:25
Pelat nomor kendaraan listrik
Instagram @gesitsmotor
Instagram @gesitsmotor
Pelat nomor kendaraan listrik

Kepala Urusan (Kaur) Standardisasi STNK Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri AKP Fajar Dwi Hanto mengatakan bahwa memang hal tersebut sudah mulai dijalankan sejak beberapa waktu lalu.

"Betul, sudah mulai jalan, saya lupa pastinya, tapi memang di 2020 ini dan sudah dari beberapa bulan lalu," dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga: Horeee! Motor Listrik Gesits Bisa Dibawa Pulang Tanpa Bayar DP, Cicilannya Murah Meriah Bro!

"Waktu itu pembahasannya memang sudah final yang ditetapkan pilihan warna biru," sambungnya.

Menurut Fajar, penetapan pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik memang sudah dibicarakan sejak lama.

Hal tersebut ditetapkan sebagai upaya Polri mendukung Peraturan Presidan (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan, penambahan warna biru pada pelat nomor kendaraan listrik berguna layaknya identitas khusus.

Baca Juga: Tampil Futuristik, Motor Listrik Novus Dijual Pre-Order Seharga Hampir Rp 1 Miliar

Dengan demikian, kendaraan listrik akan mudah dikenali atau dicirikan saat ada di jalan raya.

"Sebagai ciri khusus, karena kita tahu ada insentif yang diberikan pemilik kendaraan listrik, baik itu sepeda motor maupun mobil. Seperti biaya parkiran, lalu ganjil genap, dan lainnya," ucap Fajar.

TERPOPULER