Baca Juga: Horeee! Motor Listrik Gesits Bisa Dibawa Pulang Tanpa Bayar DP, Cicilannya Murah Meriah Bro!
"Waktu itu pembahasannya memang sudah final yang ditetapkan pilihan warna biru," sambungnya.
Menurut Fajar, penetapan pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik memang sudah dibicarakan sejak lama.
Hal tersebut ditetapkan sebagai upaya Polri mendukung Peraturan Presidan (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Lebih lanjut, Fajar menjelaskan, penambahan warna biru pada pelat nomor kendaraan listrik berguna layaknya identitas khusus.
Baca Juga: Tampil Futuristik, Motor Listrik Novus Dijual Pre-Order Seharga Hampir Rp 1 Miliar
Dengan demikian, kendaraan listrik akan mudah dikenali atau dicirikan saat ada di jalan raya.
"Sebagai ciri khusus, karena kita tahu ada insentif yang diberikan pemilik kendaraan listrik, baik itu sepeda motor maupun mobil. Seperti biaya parkiran, lalu ganjil genap, dan lainnya," ucap Fajar.
Penetapan Korlantas Polri
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akhirnya menetapkan warna biru sebagai pembeda kendaraan listrik.
Warna ini akan diterapkan di pelat nomor atau TNKB, tepatnya pada bagian bawah di ruang masa berlaku.
Menariknya, penanda warna biru di pelat nomor ini nantinya hanya diberikan bagi sepeda motor atau mobil full electric alias murni listrik.
Sementara untuk kendaraan hybrid atau PHEV, tak dapat keistimewaan alias masih menggunakan pelat nomor biasa seperti kendaraan konvensional.
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR