Hore Relaksasi Kredit Motor atau Mobil Diperpajang OJK, Cicilan Jadi Lebih Ringan

Aong - Selasa, 20 Oktober 2020 | 20:00 WIB
Jeje
Ilustrasi relaksasi cicilan

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira bagi yang sedang megap-megap karena cicilan kredit motor atau mobil.

Relaksasi cicilan kredit motor atau mobil diperpanjang oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sehingga bisa direstrukturisasi supaya lebih ringan.  

Perpanjangan penundaan ciciclan kredit kendaraan motor atau mobil diterangkan oleh Wimboh Santoso selaku Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Umboh memastikan perpanjangan program restrukturisasi kredit tertuang dalam Peraturan OJK nomor 11 tahun 2020.

Baca Juga: Geger Konsumen Bayar Cash Dikasih Motor Kredit, Sales Banyak Untung

Baca Juga: Asik Nih! Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapet Diskon Sampai 15 Persen, Begini Rinciannya

Katanya penundaan cicilan kredit masyarakat sejak awal didesain bisa diperpanjang jika diperlukan karena kondisi ekonoi belum pulih.

"Memang perlu diperpanjang, silakan kalau ada nasabah yang sudah jatuh tempo kalau memang mau direstrukturisasi, direstrukturisasi saja dan masih berlaku sampai Februari 2021. Bahkan, mungkin ada perpanjangan lebih dari itu," kata Umbah dalam webinar Capital Market Summit Expo, Senin (19/10).

Restrukturisasi di lembaga pembiayaan (multifinance) hingga 13 Oktober 2020 total mencapai Rp175,21 triliun.

Namun ada kabar baik, jumlah pengajuan restrukturisasi mulai berkurang dibanding bulan-bulan sebelum ini.

Baca Juga: Kabar Bagus Buat Bikers! Ajukan Relaksasi PSBB, Pemkot Bekasi Sebut Jokowi Siap Pimpin Pembukaan Mall

Angka yang tadi disebutkan terdiri dari 4,73 juta debitur di 181 multifinance.

Pelaku UMKM dan Ojek Online (Ojol) 651 ribu debitur dan non-UMKM dan Ojol 4,08 juta debitur.

Ada pula, 4.507 debitur yang datanya belum clear and clean.

"Di lembaga pembiayaan itu jumlahnya sudah Rp175,21 triliun. Akhir-akhir ini penambahan restrukturisasinya sudah flat (datar), jadi kelihatannya magnitude-nya sudah optimal," jelas Umboh.

 

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular