MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira bagi yang sedang megap-megap karena cicilan kredit motor atau mobil.
Relaksasi cicilan kredit motor atau mobil diperpanjang oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sehingga bisa direstrukturisasi supaya lebih ringan.
Perpanjangan penundaan ciciclan kredit kendaraan motor atau mobil diterangkan oleh Wimboh Santoso selaku Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Umboh memastikan perpanjangan program restrukturisasi kredit tertuang dalam Peraturan OJK nomor 11 tahun 2020.
Baca Juga: Geger Konsumen Bayar Cash Dikasih Motor Kredit, Sales Banyak Untung
Baca Juga: Asik Nih! Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapet Diskon Sampai 15 Persen, Begini Rinciannya
Katanya penundaan cicilan kredit masyarakat sejak awal didesain bisa diperpanjang jika diperlukan karena kondisi ekonoi belum pulih.
"Memang perlu diperpanjang, silakan kalau ada nasabah yang sudah jatuh tempo kalau memang mau direstrukturisasi, direstrukturisasi saja dan masih berlaku sampai Februari 2021. Bahkan, mungkin ada perpanjangan lebih dari itu," kata Umbah dalam webinar Capital Market Summit Expo, Senin (19/10).
Restrukturisasi di lembaga pembiayaan (multifinance) hingga 13 Oktober 2020 total mencapai Rp175,21 triliun.
Namun ada kabar baik, jumlah pengajuan restrukturisasi mulai berkurang dibanding bulan-bulan sebelum ini.
Angka yang tadi disebutkan terdiri dari 4,73 juta debitur di 181 multifinance.
Pelaku UMKM dan Ojek Online (Ojol) 651 ribu debitur dan non-UMKM dan Ojol 4,08 juta debitur.
Ada pula, 4.507 debitur yang datanya belum clear and clean.
"Di lembaga pembiayaan itu jumlahnya sudah Rp175,21 triliun. Akhir-akhir ini penambahan restrukturisasinya sudah flat (datar), jadi kelihatannya magnitude-nya sudah optimal," jelas Umboh.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR