Pembebasan denda pajak kendaraan ini juga berlaku untuk badan usaha atau transportasi umum.
Adapun keringanan pajak kendaraan tersebut berlaku sejak Senin (19/10/2020).
Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini berlaku bagi masyarakat Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jateng, Tavip Supriyanto.
Baca Juga: Asyik! Kapan Lagi Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Mobil dan Motor Baru, Buruan Diurus
"Dasar penghapusan denda pajak ini Pergub Jateng nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
Penghapusan denda pajak ini diharapkan bisa meringankan beban di tengah pandemi Covid-19.
"Bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor," harapnya.
"Serta mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor," katanya lagi.
Baca Juga: Kuy Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Mumpung Ada Pemutihan Pajak, Prosesnya Gampang Periodenya Panjang
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR