Buruan Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Denda Pajak Dihapus, Masa Pemutihan Sampai Tanggal Segini Bro!

Galih Setiadi - Selasa, 20 Oktober 2020 | 20:45 WIB
Kompas.com
Ilustrasi SNK. Buruan bayar pajak sekarang mumpung denda pajak dihapus.

Pembebasan denda pajak kendaraan ini merupakan kali kedua yang dilakukan Pemprov Jateng.

Pemutihan pajak tersebut sempat berlaku pada Februari 2020.

Masa penghapusan denda pajak kendaraan terbaru sampai 19 Desember 2020, atau sekitar 2 bulan.

Namun, ada perbedaan antara penghapusan pajak kendaraan kali ini dengan sebelumnya.

Baca Juga: Pemutihan atau Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku di 6 Provinsi Segera Urus Sebelum Telat

Dispensasi terbaru hanya berlaku untuk denda pajak dan enggak termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sementara sebelumnya Pemprov Jateng juga membebaskan BBNKB.

"Benar yang dihapuskan hanya denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor saja, kalau BBNKBnya tetap membayar," kata Tavip.

Dengan adanya penghapusan pajak kendaraan bermotor ini Tavip berharap masyarakat atau pemilik kendaraan yang selama ini mempunyai tunggakan pajak segera melunasinya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov Jateng Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular