Buruan Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Denda Pajak Dihapus, Masa Pemutihan Sampai Tanggal Segini Bro!

Galih Setiadi - Selasa, 20 Oktober 2020 | 20:45
Ilustrasi SNK. Buruan bayar pajak sekarang mumpung denda pajak dihapus.
Kompas.com
Ilustrasi SNK. Buruan bayar pajak sekarang mumpung denda pajak dihapus.

Baca Juga: Kuy Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Mumpung Ada Pemutihan Pajak, Prosesnya Gampang Periodenya Panjang

Pembebasan denda pajak kendaraan ini merupakan kali kedua yang dilakukan Pemprov Jateng.

Pemutihan pajak tersebut sempat berlaku pada Februari 2020.

Masa penghapusan denda pajak kendaraan terbaru sampai 19 Desember 2020, atau sekitar 2 bulan.

Namun, ada perbedaan antara penghapusan pajak kendaraan kali ini dengan sebelumnya.

Baca Juga: Pemutihan atau Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku di 6 Provinsi Segera Urus Sebelum Telat

Dispensasi terbaru hanya berlaku untuk denda pajak dan enggak termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sementara sebelumnya Pemprov Jateng juga membebaskan BBNKB.

"Benar yang dihapuskan hanya denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor saja, kalau BBNKBnya tetap membayar," kata Tavip.

Dengan adanya penghapusan pajak kendaraan bermotor ini Tavip berharap masyarakat atau pemilik kendaraan yang selama ini mempunyai tunggakan pajak segera melunasinya.

Source : Kompas.com
Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER