Pembebasan denda pajak kendaraan ini merupakan kali kedua yang dilakukan Pemprov Jateng.
Pemutihan pajak tersebut sempat berlaku pada Februari 2020.
Masa penghapusan denda pajak kendaraan terbaru sampai 19 Desember 2020, atau sekitar 2 bulan.
Namun, ada perbedaan antara penghapusan pajak kendaraan kali ini dengan sebelumnya.
Dispensasi terbaru hanya berlaku untuk denda pajak dan enggak termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sementara sebelumnya Pemprov Jateng juga membebaskan BBNKB.
"Benar yang dihapuskan hanya denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor saja, kalau BBNKBnya tetap membayar," kata Tavip.
Dengan adanya penghapusan pajak kendaraan bermotor ini Tavip berharap masyarakat atau pemilik kendaraan yang selama ini mempunyai tunggakan pajak segera melunasinya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov Jateng Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR