MOTOR Plus-online.com - Kuy bayar pajak kendaraan sekarang mumpung denda pajak dibebaskan.
Kabar gembira buat yang belum bayar pajak kendaraan, buruan urus pajak motor brother sekarang juga.
Jangan sampai nyesel kalau masa pemutihan pajak kendaraan ini habis.
Soalnya, masa keringanan pajak kendaraan ini panjang banget, bro!
Baca Juga: Asyik 7 Provinsi Ini Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Kuy Buruan Ke Kantor Samsat
Keringanan pajak ini dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
Pihaknya kembali mengeluarkan aturan penghapusan denda keterlambatan pajak.
Aturan tersebut sesuai instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Enaknya lagi, pemutihan pajak ini enggak cuma buat kendaraan pribadi.
Baca Juga: Jangan Didiemin, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Ada Lagi Sampai Akhir 2020, Buruan Diurus Bro!
Pembebasan denda pajak kendaraan ini juga berlaku untuk badan usaha atau transportasi umum.
Adapun keringanan pajak kendaraan tersebut berlaku sejak Senin (19/10/2020).
Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini berlaku bagi masyarakat Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jateng, Tavip Supriyanto.
Baca Juga: Asyik! Kapan Lagi Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Mobil dan Motor Baru, Buruan Diurus
"Dasar penghapusan denda pajak ini Pergub Jateng nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
Penghapusan denda pajak ini diharapkan bisa meringankan beban di tengah pandemi Covid-19.
"Bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor," harapnya.
"Serta mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor," katanya lagi.
Baca Juga: Kuy Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Mumpung Ada Pemutihan Pajak, Prosesnya Gampang Periodenya Panjang
Pembebasan denda pajak kendaraan ini merupakan kali kedua yang dilakukan Pemprov Jateng.
Pemutihan pajak tersebut sempat berlaku pada Februari 2020.
Masa penghapusan denda pajak kendaraan terbaru sampai 19 Desember 2020, atau sekitar 2 bulan.
Namun, ada perbedaan antara penghapusan pajak kendaraan kali ini dengan sebelumnya.
Dispensasi terbaru hanya berlaku untuk denda pajak dan enggak termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sementara sebelumnya Pemprov Jateng juga membebaskan BBNKB.
"Benar yang dihapuskan hanya denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor saja, kalau BBNKBnya tetap membayar," kata Tavip.
Dengan adanya penghapusan pajak kendaraan bermotor ini Tavip berharap masyarakat atau pemilik kendaraan yang selama ini mempunyai tunggakan pajak segera melunasinya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov Jateng Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR