MOTOR Plus-online.com - Ada beberapa hal yang harus brother ketahui soal Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM alias Bantuan Presiden (Banpres) Rp 2,4 juta.
Buat yang belum tahu, BLT UMKM ini merupakan bantuan dari pemerintah untuk para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Nantinya penerima akan mendapatkan uang sebesar Rp 2,4 juta, yang bisa digunakan untuk tambahan modal.
Dikutip dari Kompas.com, program BLT UMKM ini diperpanjang sampai akhir Desember 2020.
Baca Juga: Mau Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta Gampang Banget, Cuma Penuhi Syarat Ini Bantuan Langsung Diproses
Nah berikut ini beberapa hal yang harus brother ketahui mengenai BLT UMKM:
1. Cara cek dapat bantuan atau tidak
Rencananya, BLT bakal diperpanjang hingga 2021 jika ekonomi masih menandakan pelemahan.
Adapun bagi yang sudah mendaftar, nantinya akan mendapat SMS bagi bank penyalur.
Salah satu Bank penyalur, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyediakan laman khusus untuk mengetahui Anda menerima bantuan program ini atau sebaliknya.
Baca Juga: Dari HP Cek Namamu di Link Ini Apakah Termasuk Penerima Bantuan Pemerintah BLT Rp 2,4 Juta
Untuk mengetahui lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi eform.bri.co.id/bpum.
Mengutip laman resminya, Selasa (20/10/2020), Anda cukup menyediakan nomor KTP untuk mengeceknya.
Setelah mencantumkan nomor KTP, kemudian ketik kode verifikasi yang tertera pada website tersebut.
Setelah itu, Anda akan mendapat informasi apakah nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
2. Cara mencairkan dana BLT
Bagi Anda yang sudah mengetahui dan dinyatakan sebagai penerima, maka langkah selanjutnya adalah mendatangi Bank BRI terdekat.
"Penerima bantuan bisa mendatangi kantor BRI terdekat dan wajib melengkapi dokumen-dokumen pelengkap sebagai dasar untuk pencairan," kata Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia (BRI), Aestika Oryza Gunarto seperti diberitakan Kompas.com, 27 September 2020.
Untuk menghindari adanya SMS penipuan yang mengatasnamakan BRI, ia juga menekankan bahwa proses pencairan bantuan tersebut bersifat gratis.
Oleh karena itu, perlu diingat, tidak ada pungutan untuk biaya apa pun. Selain itu, mereka yang mendapatkan notifikasi hanya perlu datang ke BRI dan bukan ke tempat lain.
Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan adalah sebagai berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres
Notifikasi pemberitahuan penerima Banpres Produktif (BPUM) sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI.
Baca Juga: Waduh! BLT Subsidi Gaji Tahap Kedua Gak Cair di Bulan Oktober, Nih Jadwal Pencairannya Terbarunya
Jika tidak memiliki rekening BRI dan memperoleh pesan pemberitahuan, penerima dapat mendatangi Kantor BRI terdekat.
"Masyarakat penerima SMS dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya," jelas Aestika saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/10/2020).
3. Pendaftaran BLT UMKM tidak bisa lewat online
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pendaftaran Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, tidak bisa dilakukan secara online.
Teten menegaskan pendaftaran untuk program BLT UMKM hanya bisa dilakukan secara offline.
Baca Juga: Ayo Sikat! BLT atau Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Cuma Lakukan Ini Langsung Diproses
Bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar di program BLT UMKM, bisa mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di daerah masing-masing.
4. Cara daftar
Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, masyarakat dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.
"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman melansir Kompas.com, Jumat (16/10/2020).
Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
- Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi: NIK
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
- Bidang usaha
- Nomor telepon
5. Syarat
Adapun untuk mendaftar sebagai calon penerima bantuan UMKM harus memenuhi persyaratan:
- Memiliki usaha berskala mikro
- WNI
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Hal yang Perlu Diketahui soal Banpres Produktif atau BLT UMKM"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR