MOTOR Plus-Online.com - Masih hangat nih, 3 provinsi dipulau jawa kasih pemutihan pajak kendaraan.
Eits tapi brother wajib tau masa pembebasan ini juga punya masa belaku loh.
Jadi sebelum masa belaku habis, yuk ke kantor Samsat sesegara mungkin.
Nah provinsi apa aja sih yang kasih pemutihan pajak kendaraan dan belaku sampai kapan?
Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Denda Pajak Dihapus, Masa Pemutihan Sampai Tanggal Segini Bro!
Simak penjelasaannya disini.
1. Jawa Tengah
Paling baru, Pemprov Jawa Tengah (Jateng) kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan bebas denda pajak ini berlaku mulai Senin (19/10/2020) hingga 19 Desember 2020.
Selain pajak kendaraan milik perorangan dispensasi pajak juga diterapkan bagi badan usaha atau transportasi umum.
Kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan yang digulirkan kali ini menjadi kali kedua yang digulirkan Pemprov Jateng setelah kebijakan yang sama dikeluarkan pada Februari 2020.
Hanya saja, untuk pemberian keringanan pajak kali ini agak berbeda dibandingkan sebelumnya.
Hal ini karena yang dispensasi hanya berlaku untuk denda pajak kendaraan saja dan tidak termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sedangkan, sebelumnya kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Jateng juga membebaskan BBNKB.
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR