MOTOR Plus-Online.com - Catat! Masa berlaku SIM gak lagi dari tanggal kelahiran, tapi bedasarkan ini bro.
Buat yang namanya bikers tentu Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah wajib punya nih.
Jelas, SIM jadi salah satu syarat wajib dimiliki bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.
Pada SIM terdapat masa berlaku yaitu setiap 5 tahun sekali harus diperpanjang masa berlakunya.
Baca Juga: 12,1 Juta Orang Dapat BLT Subsidi Gaji, Cek Rekening Bikers Sekarang Saldonya Nambah Gak?
Mungkin bikers ingat dulu masa berlaku SIM sama dengan tanggal kelahiran alias ulang tahun pemilik SIM.
Eits jangan sampai gak tau saat ini masa berlakunya gak lagi dari tanggal lahir, tapi dari tanggal ini bro.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor bahwa masa berlaku surat izin mengemudi ( SIM) tidak lagi bergantung atau mengikuti tanggal lahir pemilik.
Berdasarkan surat telegram korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan.
Hal ini kemudian ditegaskan kembali di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun.
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Sambodo mengatakan aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2019 lalu.
Maka, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku pada tanggal pencetakannya.
Baca Juga: Dari HP Cek Namamu di Link Ini Apakah Termasuk Penerima Bantuan Pemerintah BLT Rp 2,4 Juta
"Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama 5 tahun," ucap dia.
Jadi pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan dokumen wajib tersebut dicetak karena tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan dalam memperpanjang SIM.
Adapun biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda tergantung kategorinya sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Misalkan, untuk SIM A dan B, biaya perpanjangannya ialah sebesar ialah Rp 80.000.
Baca Juga: Kawasaki Ninja 150 Laku Seharga Kijang Innova, Apa Iya? Nih Buktinya
Sementara untuk SIM C biaya yang harus disiapkan adalah Rp 75.000, serta Rp 30.000 khusus SIM D.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR