MOTOR Plus-online.com - Modal KTP dan data lain BLT atau bantuan pemerintah Rp 2,4 juta siap ditransfer.
Masih ada kesempatan buat bikers dapetin Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini.
Bantuan pemerintah ini bisa buat buka usaha bengkel atau lainnya di saat pandemi Covid-19 begini.
Nah pas banget, pendaftaran bantuan pemerintah ini dibuka lagi loh!
Baca Juga: Mau Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Cuma Login dari HP, BLT akan Ditransfer Kepada Jutaan Orang Penerima
Pemerintah membuka Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) lagi nih.
Bantuan tersebut membidik pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Bantuan ini bakal ditransfer sebesar Rp 2,4 juta secara bertahap.
BLT UMKM ini telah diperpanjang, seenggaknya hingga akhir November 2020.
Baca Juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Langkah-langkah Daftarkan Diri Sampai Mencairkan Dana di Bank BRI
Buruan daftar, soalnya bantuan pemerintah ini masih dibuka buat pendaftarannya.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman.
"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020," buka Hanung dikutip dari Kompas.com.
"Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini," lanjutnya.
Supaya dapat bantuan tersebut, buruan ke kantor dinas koperasi di tempat tinggal brother.
"Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," katanya lagi.
Menurut dia, bantuan program Banpres tahap II ini akan menyasar 3 juta pelaku UMKM.
Untuk itu, dia juga meminta kepada para kepala daerah atau dinas koperasi daerah untuk segera mengajukan para UMKM-nya dan memberikan semua datanya ke kementerian.
Untuk daftar, pelaku UMKM wajib membawa sejumlah data yang diperlukan.
Mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.
Sebab, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai NIK yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Daftar BLT UMKM Gelombang 2? Ini Data yang Harus Dibawa"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR