MOTOR Plus-online.com- Kini masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) tidak sesuai tanggal lahir lagi.
Padahal jika masa berlaku SIM sesuai tanggal lahir jadi ingat karena habisnya ketika ulang tahun.
Ini seperti menjebak, pemilik bisa lupa perpanjang SIM karena tidak berdasarkan HUT mereka.
Mengenai masa berlaku SIM tidak sesuai tanggal lahir diberi penjelasan oleh polisi karena sesuai dengan aturan baru.Katanya mengikuti surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan.
Baca Juga:Buruan Urus SIM Sekarang Bisa Sambil Jalan-jalan Biayanya Murah, Nih Jadwal SIM Keliling Hari Ini
Baca Juga:Kuy Perpanjang SIM Sekarang Bisa Sambil Jalan-jalan Urusnya Gampang Pula, Biayanya Murah Banget!Yang lalu ditegaskan lagi pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang masa berlaku SIM, yakni 5 tahun."Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah lima tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo, dikutip dari Kompas.com.Sambodo mengatakan, aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2019.Maka, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku pada tanggal pencetakannya.
Baca Juga:Jangan Coba-coba Kelabui Razia Polisi Pakai SIM Punya Orang Lain, Pemotor Bisa Dipenjara
"Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir, tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama, lima tahun," ucap dia.Dengan begitu, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan dokumen wajib tersebut dicetak karena tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan dalam memperpanjang SIM.Adapun biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda tergantung kategorinya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.Misalkan, untuk SIM A dan B, biaya perpanjangannya ialah sebesar Rp 80.000.
Baca Juga:Catat, 5 Lokasi SIM Keliling Hari Ini 7 Oktober 2020, Kuy Digas yang Pengin Perpanjang SIMSementara itu, untuk SIM C biaya yang harus disiapkan adalah Rp 75.000, serta Rp 30.000 khusus SIM D.Cara perpanjangan di SIM KelilingPerpanjangan SIM bisa dilakukan di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM di wilayah DKI Jakarta.Seperti di Satpas SIM Jakarta Pusat, Satpas SIM Jakarta Timur, Satpas SIM Jakarta Barat, Satpas SIM Jakarta Utara, dan Satpas SIM Jakarta Selatan.Perpanjangan SIM juga dilayani di Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Tangerang Kota, Polres Metro Depok, Polres Metro Bekasi Kota, juga Polres Metro Bekasi Kabupaten. Sementara untuk pelayanan perpanjangan SIM pada hari terakhir dispensasi juga dilayani di gerai-gerai dan layanan SIM keliling.
Baca Juga:Ternyata Denda Lupa Bawa SIM dan Tidak Punya SIM Berbeda Lo, Nih Dia Alasannya
Editor | : | Aong |