Seperti Menjebak? Ini Jawaban Polisi Kenapa Masa Berlaku SIM Tidak Sesuai Tanggal Lahir Lagi

Aong - Jumat, 23 Oktober 2020 | 20:04 WIB
Kompas
Masa berlaku SIM tidak berdasarkan tanggal lahir lagi

MOTOR Plus-online.com - Kini masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) tidak sesuai tanggal lahir lagi.

Padahal jika masa berlaku SIM sesuai tanggal lahir jadi ingat karena habisnya ketika ulang tahun.

Ini seperti menjebak, pemilik bisa lupa perpanjang SIM karena tidak berdasarkan HUT mereka.

Mengenai masa berlaku SIM tidak sesuai tanggal lahir diberi penjelasan oleh polisi karena sesuai dengan aturan baru.

Katanya mengikuti surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan.

Baca Juga: Buruan Urus SIM Sekarang Bisa Sambil Jalan-jalan Biayanya Murah, Nih Jadwal SIM Keliling Hari Ini

Baca Juga: Kuy Perpanjang SIM Sekarang Bisa Sambil Jalan-jalan Urusnya Gampang Pula, Biayanya Murah Banget!

Yang lalu ditegaskan lagi pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang masa berlaku SIM, yakni 5 tahun.

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah lima tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo, dikutip dari Kompas.com.

Sambodo mengatakan, aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2019. 

Maka, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku pada tanggal pencetakannya.

Baca Juga: Jangan Coba-coba Kelabui Razia Polisi Pakai SIM Punya Orang Lain, Pemotor Bisa Dipenjara

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular