Buruan Bayar! 9 Provinsi Sedang Pemutihan atau Bebas Denda Pajak Kendaraan

Aong - Sabtu, 24 Oktober 2020 | 20:00 WIB
Wisnu
Ilustrasi pemutihan bayar pajak

5. Bali

Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang menetapkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi denda BBNKB.

Pemutihan pajak kendaraan di Bali berlaku dari 29 Agustus sampai 18 Desember 2020.

6. Aceh

Sebetulnya keringanan BBNKB dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh sudah berakhir pada 15 Oktober 2020 lalu.

Namun Dirlantas Polda Aceh dan Dinas Pengelolaan Kekayaan Aceh (DPKA) memutuskan untuk memperpanjang masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB hingga 23 Desember 2020.

Baca Juga: Catat, Ini Daftar Provinsi Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

7. Sumatera Barat (Sumbar)

Pemprov Sumbar memberlakukan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor(PKB) yang berlaku dari 1 September hingga 31 Oktober 2020.

Melansir pengumuman dari akun media sosial Badan Keuangan Daerah Sumbar dan laman resmi, ada 4 keringanan yang berlaku dalam program pemutihan ini.

Keringanan pertama yakni adanya penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Kemudian yang kedua adalah penghapusan denda BBNKB.

Lalu yang ketiga yaitu penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Terakhir adalah penghapusan BBNKB untuk nomor polisi BA (Sumbar) dan nomor polisi luar provinsi tersebut.

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Denda Pajak Dihapus, Masa Pemutihan Sampai Tanggal Segini Bro!

8. Sumatera Utara (Sumut)

Pemprov Sumut memberlakukan keringanan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB melalui program pemutihan pjak yang berlaku dari 19 Oktober hingga 19 November 2020.

Program pemutihan ini berlaku didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Melalui program tersebut, Pemprov Sumut ingin memberi stimulus kepada masyarakat yang perekonomiannya terganggu karena pandemi Covid-19.

Baca Juga: Street Manners: Motor Bisa Jadi Bodong, Buruan Bayar Pajak STNK yang Mati Sekalian Hitung Dendanya

9. Bengkulu

Berdasarkan Pergub Riau Nomor 20 tahun 2020, Pemprov Bengkulu memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai dari 11 Agustus hingga 11 Desember 2020.

Dalam program ini pihak Pemprov Bengkulu memberikan bebas denda pajak kendaraan bermotor dan keringanan pokok BBNKB.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular