Horeee Bantuan Tunai Rp 2,4 Juta Tahap 2 Resmi Dibuka, Simak Nih Syarat dan Cara Daftarnya

Erwan Hartawan - Minggu, 25 Oktober 2020 | 16:40 WIB
Kompas.com
Ilustrasi bantuan atau BLT langsung tuna Rp 2,4 Juta tahap kedua sudah dibuka

MOTOR Plus-Online.com - Hore bantuan Rp 2,4 juta tahap kedua resmi dibuka.

Pemerintah lewat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah masih membuka kesempatan buat UMKM.

Nah buat yang mau Bantuan Presiden (Banpres) produktig bisa simak nih.

"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020. Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Wih BLT UMKM atau Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Kuy Daftar Sekarang Begini Caranya

Baca Juga: Gak Dapat Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Tenang Masih ada BLT Rp 19 Juta Per Orang Segera Ajukan, Ini Link Pengisiannya

"Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing,"
Menurut dia, bantuan program Banpres tahap II ini akan menyasar 3 juta pelaku UMKM," sambungnya.

Menurut dia, bantuan program Banpres tahap II ini akan menyasar 3 juta pelaku UMKM.

Untuk itu, dia juga meminta kepada para kepala daerah atau dinas koperasi daerah untuk segera cepat mengajukan para UMKM-nya dan memberikan semua datanya ke kementerian.

Hanya saja, dia bilang, penyeleksian penerima BLT tahap II ini lebih diperketat lagi dibandingkan pada tahap I.

Baca Juga: Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tapi Gak Punya Rekening? Begini Cara Mencairkannya

Pihaknya pun lebih mengutamakan para UMKM yang berasal dari wilayah yang penyalurannya masih kecil, seperti Maluku, Kalimantan, dan NTT.

"UMKM yang kami prioritaskan itu adalah mereka yang berasal dari daerah yang penyerapannya masih kecil atau minim," katanya.

"Kayak Maluku, Kalimantan, hingga NTT itu masih kecil penyerapan bantuannya, makanya mereka yang berasal dari daerah sanalah yang kami utamakan dahulu," lanjutnya.

Cara mendapatkan BLT UMKM

Menkop UKM Teten Masduki beberapa waktu lalu telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini untuk segera cepat mendaftarkan diri dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yakni, nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Baca Juga: Ini Cara Mengecek Status Bantuan Serta Mencairkan Dana Bantuan Rp 2,4 Juta di Bank BRI

Teten juga menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan hibah ini.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres produktif ini, yaitu:

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

3. Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Cepetan Daftar Dana Bantuan Rp 31 Juta Untuk Tiap Penerima dari Facebook, Masih Dibuka Sampai Tanggal Segini!

Selain itu pula Teten bilang, walaupun pelaku UMKM belum memiliki rekening, masih bisa tetap mendaftar.

Sebab, nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan, akan dibuatkan rekening oleh bank penyalur.

Adapun bank penyalurnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibikinkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," sebut Teten.

Baca Juga: Siapin KTP dan Data Lain BLT atau Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Siap Ditransfer Lagi, Nih Cara Dapetinnya

Jadi bila ingin mendaftar, pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular