MOTOR Plus-online.com - Waspada Operasi Zebra 2020 bakal digelar 14 hari, melawan arus dan gak pakai helm langsung ditilang.
Bikers harus tertib berlalu lintas mulai sekarang, karena polisi akan kembali menggelar Operasi Zebra.
Operasi Zebra sendiri akan digelar selama 14 hari.
Kepolisian bakal menggelar Operasi Zebra 2020.
Baca Juga: Ingat Operasi Zebra 2020 Tetap Menilang Helm Ber-SNI Ketahui Logo yang Benar Agar Lolos Razia Polisi
Berikut rangkuman terkait pelaksanaan Operasi Zebra 2020:
1. Jadwal Operasi Zebra
Operasi Zebra 2020 ini akan berlangsung selama 14 hari mulai Senin (26/10/2020) besok hingga 8 November mendatang.
Operasi Zebra 2020 ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia.
“Untuk Operasi Zebra 2020 ini akan digelar mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
2. Fokus Pelanggaran
Operasi Zebra 2020 fokus pada sejumlah pelanggaran.
Di antaranya menyasar tindakan melawan arus dan menerobos jalur Transjakarta (busway).
Baca Juga: Bikin Bikers Kaget, Suka Ada Razia Polisi di Tikungan Atau Fly Over, Apa Diperbolehkan?
Selain itu, beberapa pelanggaran dasar yang kerap dilakukan pemotor juga akan ditegakkan mulai dari tidak memakai helm hingga melanggar marka.
“Kemudian untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm,” kata Kombes Pol Sambodo.
3. Tekankan sosialiasi
Sambodo juga mengatakan pihak kepolisian nantinya akan lebih banyak melakukan tindakan berupa preemtif dan preventif dalam operasi zebra kali ini.
Baca Juga: Polisi Sering Gelar Razia di Tikungan dan Fly Over Pemotor Gak Berkutik, Apakah Melanggar Hukum?
“Untuk operasi kali ini kita lebih banyak tentang sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas, daripada penegakan hukum,” jelasnya.
Kendati demikian, pelanggar yang ketahuan membuat pelanggaran akan ditindak.
4. Penegakan Hukum lewat hunting sistem
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Rano Hadiyanto mengatakan lantaran digelar di tengah Pandemi Covid-19, Operasi Zebra Lodaya di Bandung menyesuaikan dengan situasi pandemi.
Baca Juga: Ternyata Denda Lupa Bawa SIM dan Tidak Punya SIM Berbeda Lo, Nih Dia Alasannya
Penegakkan hukum dengan sanksi denda jadi upaya terakhir.
Kewajiban memakai masker untuk mencegah penularan virus corona jadi bahan pengawasan dan pemantauan.
"Untuk di Polrestabes Bandung, sasaran penegakkan hukum ada tiga jenis pelanggaran. Pertama, tidak memakai helm, melanggar rambu-rambu jalan dan melawan arus. Itu jadi target operasi zebra untuk di wilayah hukum Polrestabes Bandung," ucap dia, Minggu (25/10/2020) seperti dikutip dari TribunJabar.
Ia mengatakan, dalam penegakkan hukum nanti, tidak kedepankan penegakkan hukum stasioner atau terpusat di satu titik razia seperti dilakukan selama ini.
Baca Juga: Razia Kendaraan Masih Digelar Polisi Saat PSBB Total Tahap 2 Diberlakukan di Jakarta?
Namun, kata dia, dilakukan dengan hunting sistem.
"Atau dilakukan secara on the spot. Misalnya pada saat anggota sedang gatur di kemacetan, ditemukan pelanggaran, langsung ditindak," ucap Rano.
Operasi Zebra Lodaya tidak digelar statis seperti razia di satu titik, dianggap tidak cocok digelar saat pandemi Covid-19.
"Alasannya apabila melakukan tindakan stationer itu akan menimbulkan kerumunan masyarakat. Sementara saat ini kita juga masih dalam pandemi COVID-19," ucap Rano.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal Operasi Zebra 2020 yang Digelar 14 Hari, Melawan Arus hingga Tak Pakai Helm Bakal Ditilang,
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR