MOTOR Plus-Online.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang lagi masa PSBB Transisi.
Terhitung sejak hari ini, Senin (26/10/2020).
PSBB Transisi bakal berlaku selama 14 hari mendatang sampai 8 November 2020.
Keputusan PSBB ini diputuskan sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.
Baca Juga: Jakarta Kembali PSBB Transisi, 1 Bioskop Ini Putuskan Untuk Tetap Buka, Begini Penjelasannya
Baca Juga: Bikers Simak Nih, Terapkan PSBB Transisi Bus Damri Tujuan Bandara Soekarno-Hatta Sudah Normal Lagi
Anies menjelaskan, perpanjangan masa transisi PSBB di Jakarta itu, sudah diputuskan berdasarkan hasil dari pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi.
"Maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya," ujar Anies dalam siaran resminya, Minggu (25/10/2020).
Lalu bagaimana nasib ganjil-genap?
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan sistem ganjil-genap untuk mobil akan tetap ditiadakan dalam PSBB transisi di Ibu Kota.
"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap tetap ditiadakan pada Masa PSBB Transisi yang dimulai 26 Oktober 2020," kata Sambodo dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Jakarta Kembali PSBB Transisi, Tilang Elektronik Tetap Berlaku? Begini Kata Polisi
Sambodo menambahkan, pihaknya juga akan tetap mengevaluasi kebijakan tersebut bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
"Dan selama pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi," tuturnya.
Perlu diketahui, dalam dua minggu terakhir penularan covid-19 di Jakarta, dinilai Pemprov DKI Jakarta sudah melandai.
Ditandai rata-rata persentase kasus positif sepekan terakhir pada 9,9% dengan ratio test 5,8 per-1000 penduduk dalam sepekan terakhir.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR