MOTOR Plus-Online.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang lagi masa PSBB Transisi.
Terhitung sejak hari ini, Senin (26/10/2020).
PSBB Transisi bakal berlaku selama 14 hari mendatang sampai 8 November 2020.
Keputusan PSBB ini diputuskan sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.
Baca Juga: Jakarta Kembali PSBB Transisi, 1 Bioskop Ini Putuskan Untuk Tetap Buka, Begini Penjelasannya
Baca Juga: Bikers Simak Nih, Terapkan PSBB Transisi Bus Damri Tujuan Bandara Soekarno-Hatta Sudah Normal Lagi
Anies menjelaskan, perpanjangan masa transisi PSBB di Jakarta itu, sudah diputuskan berdasarkan hasil dari pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi.
"Maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya," ujar Anies dalam siaran resminya, Minggu (25/10/2020).
Lalu bagaimana nasib ganjil-genap?
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan sistem ganjil-genap untuk mobil akan tetap ditiadakan dalam PSBB transisi di Ibu Kota.
"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap tetap ditiadakan pada Masa PSBB Transisi yang dimulai 26 Oktober 2020," kata Sambodo dikutip dari Kompas.com.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR