MOTOR Plus-online.com - Ini 5 permasalahan yang sering ditemui seputar Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 2,4 juta.
Mulai dari proses pendaftaran sampai ke pencairan.
Seperti yang brother tahu, pemerintah memang gencar memberikan bantuan kepada masyarakat di tengah pandemi covid-19 ini.
Salah satunya adalah BLT UMKM, yang ditujukan kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Baca Juga: Wih BLT UMKM atau Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Kuy Daftar Sekarang Begini Caranya
Bantuan program yang juga diberi nama Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini masih dibuka sampai bulan November 2020 pendaftarannya.
Berikut ini 5 permasalahan yang banyak ditemui seputar BLT UMKM:
NIK tak terdaftar di eform.bri.co.id
Salah satu cara untuk mengecek kepesertaan penerima bantuan UMKM adalah melalui laman e-form BRI.
Apabila Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar di eform.bri.co.id, maka masyarakat bisa langsung mencairkan bantuan tersebut melalui kantor cabang BRI terdekat dengan membawa dokumen yang diminta.
Bagi masyarakat yang NIK-nya tak terdaftar dalam eform.bri.co.id, masih ada peluang untuk mendapatkan bantuan.
Asalkan masuk dalam daftar warga yang diusulkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam bentuk SK penerima.
Baca Juga: Mau Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Cuma Login dari HP, BLT akan Ditransfer Kepada Jutaan Orang Penerima
Nantinya, pihak bank akan memproses usulan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Punya usaha tapi belum mendapat bantuan
Meski ditujukan untuk UMKM, tetapi ada sejumlah pelaku UMKM yang belum mendapat bantuan tersebut sampai saat ini.
Untuk itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengimbau agar para pelaku UMKM segera mengusulkan UMKM-nya melalui lembaga pengusul.
Proses pengusulan ini masih bisa dilakukan hingga akhir November 2020 untuk mendaftarkan diri pada program BLT UMKM ini.
Caranya, pelaku UMKM mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai wilayah domisili.
Pendaftaran secara online juga telah tersedia di beberapa daerah.
Selain itu, pelaku UMKM juga bisa diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum atau diusulkan oleh kementerian/lembaga perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Tempat usaha tak sesuai KTP
Bagi pelaku UMKM yang memiliki tempat usaha berbeda dengan alamat di KTP, tetap bisa mendapat bantuan itu.
Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.
"Bisa (mendaftar), asal minta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berada," kata Teten.
Menurutnya, hal ini dilakukan agar semua pelaku UMKM bisa menerima manfaat bantuan secara merata.
Pencairan tak boleh diwakilkan
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menjelaskan, pencairan dana BLT UMKM tak dapat diwakilkan oleh siapa pun dan harus sesuai dengan nama yang tertera.
"Pada saat pengajuan kan dicatat namanya siapa yang akan mendapatkan. Nah ketika sudah resmi dinyatakan menjadi penerima bantuan, pengusaha mikro harus ke bank yang ditunjuk dan yang mengambil atau yang mencairkan itu tidak boleh diwakilkan harus sesuai dengan yang ada di data," kata dia.
Karena itu, pelaku usaha yang ingin mencairkan dana bantuan harus melakukannya sendiri dan membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP.
Dengan membawa identitas diri itu, proses verifikasi dokumen dan pencairan akan lebih cepat.
Batas waktu pencairan
Bagi masyarakat yang ingin mencairkan dana bantuan, ada batas waktu yang diberikan oleh pemerintah, yaitu 3 bulan.
Baca Juga: Cuma Pakai KTP Saldo Bisa Bertambah Rp 2,4 Juta, Begini Cara Daftar BLT UMKM Gelombang ke-2
Jika dalam waktu itu pencairan belum dilakukan, maka dana tersebut akan ditarik dan dikembalikan ke pemerintah.
"Kalau mereka (pengusaha mikro) dapat BLT pasti akan diberitahukan dari SMS disuruh ke bank supaya konfirmasi dan sebagainya," jelas Hanung.
"Nah kalau selama 3 bulan enggak ada konfirmasi sama sekali, akan ditarik lagi BLT-nya sama perbankan, dikembalikan ke pemerintah," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Kendala dan Solusi Saat Daftar BLT UMKM hingga Proses Pencairan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR