MOTOR Plus-online.com - Ada kabar penting nih buat bikers, pemerintah pastikan upah minumun gak ada kenaikan tahun 2021.
Buat pekerja ini bisa jadi kabar kurang bagus karena pemerintah sudah menetapkan enggak ada kenaikan upah.
Upah minimum tahun 2021 masih sama dengan gaji tahun ini jumlahnya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.
Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip pada Selasa (27/10/2020).
Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR