MOTOR Plus-online.com - Bikers siap-siap, STNK mati 2 tahun bakal diblokir dan berlaku di seluruh Indonesia.
Buat bikers yang telat membayar pajak motor, sebaiknya buruan bayar deh.
Kalau sampai dua tahun atau lebih masih menunggak pajak kendaraan, siap-siap data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bakal dihapus.
Mengutip dari Kompas.com, penghapusan data ini sudah masuk tahapan sosialisasi.
Baca Juga: Beneran Nih, Gak Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang Polisi?
Pemberian informasi kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai aturan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak membayar pajak dua tahun atau lebih.
Tahapan ini dilakukan sambil menunggu petunjuk selanjutnya dari Korlantas sehingga siap untuk benar-benar diterapkan.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, saat ini tahapan pemblokiran STNK yang tidak pajak dua tahun atau lebih sudah masuk ke sosialisasi.
"Untuk penerapannya masih menunggu dari Korlantas Polri, kalau regulasinya sudah jelas di dalam Perkap nomor 5 tahun 2012," ujar Martinus, Senin (26/10/2020).
Disinggung mengenai wilayah penerapan aturan yang sudah disahkan sejak 2012 itu, Martinus mengatakan, aturan tersebut tidak hanya diterapkan di wilayah DKI Jakarta saja.
Besar kemungkinan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor juga akan berlaku secara nasional di seluruh Indonesia.
"Kalau berdasarkan regulasi ini kalau dari Korlantas mestinya secara nasional seluruh wilayah Indonesia," katanya.
"Tapi saat ini kan memang masih dalam tahap sosialisasi dan kapan berlakunya masih menunggu," tambahnya.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sudah mulai mempersiapkan diri jika nantinya aturan tersebut berlaku.
Salah satunya adalah dengan melakukan penataan terhadap data kendaraan yang ada di wilayah administrasi DKI Jakarta.
Kepala Bapenda Mohammad Tsani mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan penataan terhadap administrasi kendaraan.
URUTAN DATA YANG DIHAPUS DI SAMSAT
Tak bayar pajak 2 tahun STNK diblokir datanya dihapus di Samsat, namun ketahui urutannya sebelum jadi motor bodong atau mobil bodong.
Baca Juga: Buruan Bayar! 9 Provinsi Sedang Pemutihan atau Bebas Denda Pajak Kendaraan
"Jadi demikian, apalagi saat seperti diketahui juga sudah ada aturan bila selama dua tahun PKB tidak dibayarkan, maka STNK itu bisa diblokir," ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani, Jumat (23/10/2020).
"Kami dari Bapenda juga sedang merapikan seluruh data untuk menangani hal tersebut," sambungnya.
"Kalau temuan kami itu banyak sekali sebenarnya kendaraan yang pajak sudah lewat tapi nomor masih aktif, bahkan beberapa mobilnya pun sudah tak digunakan lagi,"
"Contoh, seperti mobil korban laka (kecelakaan), itu ada dan banyak, motor juga demikian," ujar Tsani.
Baca Juga: Ayo Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Mumpung Dendanya Dihapus Lagi, Ditunggu Sampai Tanggal Segini!
Namun sebelum dilakukan blokir berikut ini urutanya:
1. Bapenda DKI mengumpulkan data motor dan mobil yang tidak bayar pajak selama 2 tahun.
2. Pemberitahuan kepada pemilik kendaraan baik motor maupun mobil.
Baca Juga: Buruan Bayar! Ini Daftar Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2020 dari Berbagai Provinsi Indonesia Nih
3. Bila tidak ada respon dan tidak dilakukan pembayaran segera diblokir.
Menurut Sani, diharapkan para wajib pajak yang saat ini masih menunggak, khususnya warga DKI, harus tetap patuh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Berlaku di Seluruh Indonesia" dan "STNK Akan Diblokir Jika Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR