Polisi Ingatkan Jika 2 Tahun Gak Bayar Pajak Jadi Motor Bodong Tak Lagi Terdaftar di Samsat

Aong - Rabu, 28 Oktober 2020 | 07:57 WIB
Kompas.com
Ilustrasi polisi memeriksa motor bodong tidak dilengkapi surat-surat di Bekasi

MOTOR Plus-online.com - Jangan lupa bayar pajak sebab kalau sampai 2 tahun lolos jadi motor bodong.

Dua tahun gak bayar pajak kendaraan atau PKB jadi motor bodong karena datanya dihapus sehingga tidak lagi terdaftar di Samsat.

Munculnya aturan 2 tahun gak bayar pajak jadi motor bodong sebagai efek jera terhadap pemilik kendaraan dan menghapus data kendaraan yang tak terpakai lagi. 

Aturan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang mati pajak 2 tahun atau lebih segera diterapkan.

Baca Juga: Jadi Motor Bodong Karena Tak Bayar Pajak 2 Tahun STNK Diblokir, Begini Urutan Datanya Dihapus di Samsat

Baca Juga: Street Manners: Motor Bisa Jadi Bodong, Buruan Bayar Pajak STNK yang Mati Sekalian Hitung Dendanya

Saat ini aturan yang sudah disahkan sejak tahun 2012 lalu itu memasuki tahap pemberian informasi kepada masyarakat atau sosialisasi.

Dengan adanya pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) otomatis registrasi dan identifikasi kendaraan yang nunggak pajak 2 tahun atau di atasnya tidak lagi terdaftar.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, penerapan aturan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor masih menunggu petunjuk dari Korlantas.

“Ini masuk tahap sosialisasi kepada masyarakat, tapi kalau untuk pelaksanaannya masih menunggu juklak dan juknisnya,” kata Martinus kepada Kompas.com, Senin (26/10/2020).

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular