MOTOR Plus-online.com - Ketika akan membeli kendaraan bekas khawatir dapat mobil atau motor bodong.
Jangan khawatir cukup gunakan HP cek motor bodong akan ketahuan dari pelat nomornya terdaftar atau tidak di samsat.
Guna mengecek motor atau mobil bodong hanya gunakan HP dan gak perlu ke samsat.
Setiap daerah berbeda cara pengecekannya dan berbeda juga aplikasinya.
Baca Juga: 4 Tahun Penjara! Jangan Pernah Berani Beli Motor Bodong, Bisa Dikira Komplotannya Nih
Baca Juga: Sempat Viral Geng Motor Kabur Saat Razia PSBB, Ternyata Polisi Temukan Moge Ber-STNK Bodong
Misalnya untuk wilayah Jawa Barat khusus bisa menggunakan aplikasi SAMBARA.
Sedangkan untuk wilayah jakarta tinggal ketik atau klik https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ atau klik ini.
Akan muncul gambar seperti di bawah ini:
Tinggal isi pelat nomor kendaraan sedangkan NIK boleh dikosongkan.
Baca Juga: Motor Penunggak Pajak Bisa Jadi Rongsokan di Rumah, Polisi Bagikan Tips Cara Aktifkan Kembali STNK
Kemudian centrang kolom anda bukan robot atau I'm not robot.
Maka akan muncul identitas dari motor atau kendaraan tersebut seperti gambar di bawah ini:
Dari mulai nama lengkap pemilik.
Namun sayangnya untuk alamat, nomor mesin dan nomor rangka meski dicantumkan tapi tidak lengkap.
Baca Juga: Pemotor Sadarlah, Kendaraan Tunggak Pajak Dua Tahun Terancam Bodong! Ini Mekanismenya
Tapi, untuk mengetahui keabsahan identis kendaraan tersebut sudah cukup.
Bahkan besarnya pajak dari PKB dan lainnya bisa diketahu.
Juga termasuk pajaknya sudah mati atau belum juga akan ketahuan disana.
Lebih lengkap lagi apakah kendaraan atau motor tersebut nama kepemilikannya sudah diblokir atau belum akan ketahuan.
Bahkan kendaraan atau motor tersebut sedang diblokir akibat kena tilang elektonik juga ketahuan.
Untuk tahu apakah kendaraan tersebut kena tilang elektronik atau tidak bisa lihat kolom STATUS yang berada paling bawah.
Disana tertulis STATUS: NOPOL BLOKIR E.T.L.E
Jika dikolom STATUS tertulis NOPOL BLOKIR E.T.L.E menandakan kendaraan motor atau mobil tersebut STNK-nya sedang diblokir karena kena tilang elektronik.
Baca Juga: Awas, Masih Nekat Beli Motor Bodong, Siap-siap Hukuman 4 Tahun Penjara
Otomatis tidak bisa bayar pajak dan untuk membuka blokirnya harus bayar dulu denda tilang elektroniknya.
Nah, untuk wilayah lain juga bisa lakukan pengecekan kendaraan motor ataupun mobil tersebut bodong atau bukan.
Walau beda wilayah beda pula aplikasi yang digunakan tetapi bisa dilakukan dari handphone.
Memang sih akan lebih jelas dan cek fisik enak datang langsung ke samsat kalau untuk pembelian kendaraan.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR