Waspada Operasi Zebra 2020, Ternyata Tidak Punya SIM dengan Lupa Bawa SIM punya Sanksi Berbeda Loh, Begini Kata Polisi

Erwan Hartawan - Rabu, 28 Oktober 2020 | 18:00 WIB
Kontan.co.id
Ilustrasi razia polisi. Operasi Zebra 2020 Akan Digelar Polisi Mulai Senin Depan, Tiga Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Utama

MOTOR Plus-Online.com - Dilantas Polda Metro Jaya menggelar operasi Zebra.

Operasi Zebra bakal berlangsung selama 2 pekan kedepan sampe hingga 8 November 2020 mendatang.

Nah bagi pengendara yang melakukan pelanggaran siap-siap dapat surat tilang dari polisi.

Polisi bakal memfokuskan razia pada pelanggaran seperti tidak memakai helm, melawan arah ataupun melanggar marka jalan.

Baca Juga: Operasi Zebra 2020, Polisi Gak Gelar Razia Gantinya Hunting, Apa Maksudnya?

Baca Juga: Operasi Zebra 2020 Sedang Berlangsung, Bikers Pakai Knalpot Racing? Waspada Satlantas Punya Alat Baru Nih

Selain itu pengendara juga bakal dicek kelengkapan surat-surat kendaraannya seperti STNK dan SIM.

Nah apabila surat-menyurat pun tidak lengkap bakal kena tilang juga nih.

Tetapi, bagaimana pengendara yang lupa membawa SIM saat Operasi Zebra apakah akan ditilang?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, di dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ) mengenai SIM ada dua.

Baca Juga: Street Manners: Pilih Penjara 2 Bulan atau Denda Rp 500 Ribu Buat Pemotor Bandel yang Masih Sering Lawan Arah

“Yaitu yang benar-benar tidak punya SIM atau yang lupa membawa SIM atau yang tidak punya SIM, semuanya akan tetap ditindak,” kata Fahri dikutip dari Kompas.com.

Untuk yang tidak punya SIM, Fahri mengatakan, bisa dilihat dari identitas lainnya atau fisiknya. Misalkan masih anak-anak atau di bawah 17 tahun itu belum punya SIM,” ujarnya.

Tetapi bagi yang punya SIM tetapi tidak bisa menunjukkannya kepada petugas tetap saja termasuk pelanggaran lalu lintas.

“Sanksi untuk pengendara yang tidak punya SIM dengan yang punya SIM tapi tidak bisa menunjukkannya kepada petugas berbeda,” tuturnya.

Baca Juga: Operasi Zebra Berlaku Mulai Hari Ini, Bikers Tak Pakai Masker Bakal Ditilang? Begini Kata Polisi

Untuk jenis pelanggaran tidak bisa menunjukkan SIM sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ diterangkan dalam pasal 288 ayat (2).

Dalam pasal pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan SIM.

Sedangkan bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM akan dikenakan sanksi berupa tilang dan diharuskan membayar sejumlah denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”.

Baca Juga: Catat! Operasi Zebra 2020 Digelar Selama 14 Hari, Gak Pakai Helm dan Melawan Arus Langsung Ditilang

Sedangkan, bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dijerat dengan pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular