MOTOR Plus-online.com - Asyik banget, bayar pajak kendaraan tahunan bisa diwakilin, syaratnya gampang!Kabar gembira buat bikers yang sibuk dengan kerjaan, makin gampang urus pajak kendaraan.Bisa minta tolong teman atau siapapun buat bayar pajak motor biar urusan tetap lancar nih.Cuma penuhi syarat ini, bayar pajak kendaraan pun bisa pakai perantara.
Biasanya, pemilik kendaraan bermotor wajib datang ke kantor Samsat untuk urusan pajak kendaraan.Hal ini karena sebelum melakukan pembayaran administrasi akan dilakukan verifikasi data terlebih dahulu oleh petugas.Tetapi, terkadang pemilik kendaraan berhalangan sehingga tidak bisa melakukan pembayaran PKB secara langsung.Menanggapi hal itu, Ditlantas Polda Metro Jaya langsung kasih pencerahan.
Untuk pajak kendaraan tahunan bisa diwakilkan orang lain dengan membawa beberapa syarat.Hal itu disampaikan Kasi SNTK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya."Untuk proses pendaftaran kendaraan bermotor (Ranmor) pengesahan tahunan dan pembayaran PKB, bisa diwakilkan melalui kuasa pajak," jelasnya mengutip Kompas.com.Pajak kendaraan yang bisa diwakilkan tidak hanya untuk pemilik kendaraan perorangan saja, tetapi badan hukum dan juga instansi pemerintah.

Berikut persyaratan pajak kendaraan yang diwakilkan1. Mengisi formulir permohonan2. Melampirkan tanda bukti identitas yang sah
a. Untuk perorangan
- Kartu Tanda Penduduk ( KTP) atas nama- Surat kuasa bermaterai cukup- Fotokopi KTP yang diberi kuasa (bagi yang diwakilkan)