Bali juga menggulirkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan denda pajak kendaraan yang berlaku hingga 18 Desember 2020.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk denda pajak kendaraan bermotor saja, tetapi juga BBNKB.
Dispensasi pajak ini mengacu pada Pergub Bali nomor 47 tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Dilakukan Terhadap Proses Pendaftaran, Penetapan dan Pembayaran.
Sebelumnya, Pemprov Bali juga sudah menerapkan program ini pada 21 April hingga 28 Agustus 2020.
Diharapkan dengan adanya kebijakan ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melunasi tunggakannya serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Baca Juga: 7 Provinsi Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Motor, Telat Bayar Pajak Kendaraan Segini Dendanya
Pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu
Pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor serta BBNKB juga bisa dinikmati oleh masyarakat Bengkulu.
Pemprov Bengkulu menerapkan kebijakan berupa dispensasi pajak serta BBNKB mulai 11 Agustus 2020 dan akan berakhir pada 11 Desember 2020.