Baca Juga: Operasi Zebra Berlaku Mulai Hari Ini, Bikers Tak Pakai Masker Bakal Ditilang? Begini Kata Polisi
Untuk jenis pelanggaran tidak bisa menunjukkan SIM sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ diterangkan dalam pasal 288 ayat (2).
Dalam pasal pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan SIM.
Sedangkan bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM akan dikenakan sanksi berupa tilang dan diharuskan membayar sejumlah denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”
Baca Juga: Catat! Operasi Zebra 2020 Digelar Selama 14 Hari, Gak Pakai Helm dan Melawan Arus Langsung Ditilang
Sedangkan, bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dijerat dengan pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Nah walaupun sanksinya berbeda bikers wajib hukumnya punya dan bawa Surat Izin Mengemudi (SIM)nya ya jika berkendara.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | M Aziz Atthoriq |
KOMENTAR