MOTOR Plus-online.com - Sedih belum dapat bantuan kuota 50 GB buat pengguna Telkomsel, Tri, XL dan Axis, kemungkinan ini penyebabnya.
Bantuan kuota 50 GB bagi para pelanggan Telkomsel, Tri, XL dan Axis sudah cair beberapa waktu lalu.
Meski sudah mendaftar, ternyata ada beberapa pengguna yang belum mendapatkan bantuan kuota 50 GB ini.
Bantuan kuota internet tersebut diberikan (Kemendikbud) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi pelajar, mahasiswa, guru, dan dosen.
Baca Juga: Bantuan Kuota Internet dari Pemerintah Dikirim Kepada 35,7 Juta Ponsel Buruan Dicek Sebelum Hangus
Baca Juga: Horeeee Bantuan Kuota 50 GB Cair Bagi Pengguna Telkomsel, Tri, XL, dan Axis, Ini Cara Ceknya dari HP
Bantuan ini akan disalurkan secara langsung setiap bulannya, sejak September-Desember 2020.
Hari ini, 28-30 Oktober 2020 merupakan waktu penyaluran kuota tahap kedua di bulan Oktober.
Bagi kelompok siswa dan tenaga pendidik yang sudah terdaftar, akan mendapatkan SMS bahwa kuota internet dari Kemendikbud sudah masuk ke nomor mereka.
Sementara tahap pertama dikirimkan antara 22-23 di setiap bulannya.
Baca Juga: Asyik Bantuan Kuota 50 GB Cair, Pelanggan Telkomsel, Tri, XL, dan Axis Catat Nih Cara Ceknya
Banyaknya pengguna Twitter yang membahas soal bantuan kuota internet belajar dari Kemendikbud tersebut.
Alhasil kata "Kemendikbud" menjadi salah satu topik yang paling banyak diperbincangkan di Twitter Indonesia, Rabu (28/10/2020).
Banyak yang mengaku belum mendapatkan bantuan kuota internet, seperti pada cuitan berikut:
mau ngumpulin orang-orang yang ga dapet kuota dari Kemendikbud
— tanmudo (@porenjesbiruu) October 28, 2020
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Evy Mulyani menegaskan, semua guru, dosen, siswa atau mahasiswa baik yang berada di lingkungan pendidikan negeri maupun swasta, semua mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapat bantuan kuota internet belajar ini.
Baca Juga: Serbu! Bantuan Kuota 50 GB Cair Nih, Pelanggan Telkomsel, Tri, XL, dan Axis Begini Syarat Dapetinnya
Namun, jika ada di antara mereka yang belum mendapatkan bantuan tersebut, dimungkinkan ada kesalahan dalam proses pendaftarannya.
"Bagi mahasiswa, siswa, guru, maupun dosen yang belum mendapat bantuan kuota meskipun sudah mendaftarkan, kemungkinan karena SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) belum sempurna atau data ponsel tidak akurat, sehingga dikembalikan ke satuan pendidikan," kata Evy, Rabu (28/10/2020).
Evy menyampaikan SPTJM merupakan salah satu mekanisme yang digunakan untuk memastikan akurasi data yang merupakan tanggung jawab kepala satuan pendidikan.
"Koordinasi dengan seluruh pihak terkait senantiasa dilaksanakan untuk memastikan program ini dapat berjalan dengan baik," ujar dia.
Baca Juga: Horeee Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbud Cair Lagi, Buruan Dicek Sekarang Begini Caranya
Saat disinggung terkait adanya kendala terkait kesalahan pada SPTJM dan akankah tetap mendapatkan kuota belajar tersebut, Evy hanya menjawab singkat.
"Betul (bisa didaftarkan kembali dan tetap mendapatkan bantuan kuota)," pungkasnya.
Kuota umum dan belajar Sebelumnya diberitakan, kuota data internet tersebut diberikan kepada siswa, mahasiswa, guru, serta dosen.
Adapun besarannya berbeda untuk tiap jenjang.
Baca Juga: Mantap! Bantuan Kuota Internet Gratis Telkomsel, XL, Indosat Cair Hari Ini, Begini Cara Ceknya
Kuota yang diterima tiap orang tersebut nantinya terdiri atas kuota umum dan kuota belajar.
Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.
Namun kuota belajar aksesnya terbatas.
Kuota belajar hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran.
Baca Juga: Wuih Tri Punya Paket Internet Murah 30 GB Cuma Rp 1, Aktivasinya Gampang Banget
Adapun aplikasi pembelajaran yang bisa diakses bisa dilihat di laman https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Sementara itu rincian kuota yang diterima para penerima manfaat adalah sebagai berikut:
1. Peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.
2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.
4. Mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantuan Kuota Internet Tak Kunjung Cair? Ini Penjelasan Kemendikbud"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ardhana Adwitiya |
KOMENTAR